Sehari Sebelum KMP Putri Yasmin Terbakar, BHS Soroti Sistem Keselamatan Pelayaran

Jumat, 14 Agu 2026 09:58 WIB
Sehari Sebelum KMP Putri Yasmin Terbakar, BHS Soroti Sistem Keselamatan Pelayaran

Lombok Barat — Sehari sebelum insiden KMP Putri Yasmin di perairan Selat Lombok, Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) mengunjungi Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Dalam kunjungan tersebut, BHS menekankan pentingnya sinergi seluruh stakeholder dalam memastikan keselamatan pelayaran.

BHS hadir dalam penyambutan yang melibatkan unsur regulator, yakni Kepala KSOP, Kepala BPTD, Kepolisian, dan Badan Karantina Kesehatan. Sementara unsur fasilitator kepelabuhanan diwakili PT ASDP dan unsur operator diwakili Asosiasi GAPASDAP serta PT ASDP.

Menurut BHS, keselamatan pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran tidak hanya menjadi tanggung jawab operator kapal, tetapi merupakan tanggung jawab bersama regulator, operator, kepelabuhanan, pengguna jasa, hingga tim penyelamat.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bertugas menetapkan standar keselamatan dan kenyamanan yang harus dipenuhi sebelum kapal diberangkatkan. Sementara operator wajib memastikan konstruksi, permesinan, serta sumber daya manusia memenuhi standar dan sertifikasi yang telah ditetapkan.

BHS juga menyoroti penerapan International Safety Management (ISM) Code dan standar SOLAS (Safety of Life at Sea) dalam pengoperasian kapal.

“Keselamatan sangat bergantung kepada seluruh stakeholder keselamatan, mulai dari regulator, operator, kepelabuhanan, konsumen, sampai dengan tim penyelamat,” kata BHS.

Ia menilai pemeriksaan keselamatan sebelum keberangkatan harus benar-benar memastikan kapal memenuhi seluruh standar yang telah ditetapkan, bukan sekadar menjadi formalitas.

Selain kondisi kapal, BHS menyoroti sistem pengawasan terhadap penumpang dan kendaraan yang masuk ke kapal. Menurutnya, pelabuhan perlu memperkuat sterilisasi keselamatan dengan teknologi pemeriksaan seperti X-Ray yang diterapkan dalam transportasi udara.

“Penumpang dan kendaraan bisa dengan mudah masuk dan tidak terdeteksi ketika membawa barang berbahaya,” ujarnya.

BHS mengatakan barang berbahaya dapat terbawa ke kapal karena ketidaktahuan konsumen maupun kesengajaan. Karena itu, edukasi kepada pengguna jasa menjadi bagian penting dalam sistem keselamatan pelayaran.

Ia mencontohkan sejumlah kasus kebakaran kapal yang melibatkan kendaraan, termasuk sepeda listrik dan kendaraan listrik, sebagai pelajaran penting bagi penguatan pengawasan di pelabuhan.

“Jadi, konsumen juga masuk dalam stakeholder keselamatan. Mereka harus diberikan edukasi agar memahami barang apa saja yang berbahaya dan tidak boleh dibawa ke kapal,” tegasnya.

BHS berharap insiden KMP Putri Yasmin menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan, khususnya pemeriksaan kapal, pengawasan kendaraan dan barang, serta edukasi kepada pengguna jasa.