Brilian°Surabaya – Menjelang HUT 17 Agustus hari kemerdekaan, Satrenarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak adakan Press Release terkait dengan pengungkapan narkotika yang telah di dapatkan dalam (1)satu jaringan Selasa 16/8/22.
“AKBP Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memaparkan untuk narkotika jenis sabu yang berhasil kita amankan jumlah sebanyak (6,165)enam koma seratus enam puluh lima kg, kemudian kita amankan pil ekstasi sebanyak (4987) empat ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh butir, dan juga kita amankan obat keras atau pil koplo dengan total keseluruhannya sebanyak (209,000) dua ribu sembilan kg,” tutur Kapolres AKBP Anton Elfrino. S.H., S.I.K., M.si
Ini semua bermula dari yang kita amankan tersangka pertama YA, yang beralamat di Jalan Mulyorejo Surabaya, kemudian kita kembangkan barangnya dari saudara AWR di Tambaksari Surabaya, dari saudara TJF menyatakan barang berjumlah besar yang disimpan di daerah Mojokerto kemudian kita langsung kembangkan untuk mengambil dan mengamankan barang yang terbesar yang disimpan di Mojokerto.
Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dari ketiga tersangka tersebut, kita terapkan pasal 114 subsider 112 132 undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika kemudian pasal 196 pasal 98 dan pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman dengan pidana paling lama (20)tahun penjara atau hukuman mati,”tutupnya.





