Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Bekuk Pengedar Sabu di Desa Winong

Sabtu, 11 Des 2021 12:12 WIB
Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Bekuk Pengedar Sabu di Desa Winong

Brilian°Pasuruan – Jajaran Polres Pasuruan (Satresnarkoba) berhasil mengamankan seorang pemuda asal Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo Pasuruan, Erik Susanto (38) terduga pelaku pengedar atau perantara penjualan bahan-bahan berhaya (Narkotika) golongan 1 jenis sabu-sabu, ia di bekuk saat transaksi jual-beli di Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Kamis (09/12/ 2021) sekira jam 17.00

Kasatresnarkoba AKP Selamet Wahyu mengatakan berawal dari laporan atau informasi dari warga Desa Winong bahwa di Desanya sering di buat jual-beli atau marak terjadinya transaksi Narkotika, jajaranya langsung melakukan penyelidikan dan menindak lanjuti informasi tersebut dan benar saja anggota kami berhasil mengamankan seseorang yang bernama Erik Susanto.

“Terduga pelaku yang berhasil kami amankan adalah sebagai perantara atau penyalur Narkotika golongan 1 jenis Sabu-sabu, ia tercatat sebagai warga Kelurahan Mandaran, Kecamatan Gading Rejo dan akan kami kembangkan dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut atau bandarnya, tidak mungkin ia bekerja sendiri pasti ada jaringanya,”ucapnya.

Lebih lanjut AKP Selamet mengatakan, untuk barang bukti yang berhasil kami amankan, 1 (satu) kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor “1,88” (satu koma delapan delapan) gram dan sebuah bekas bungkus lem serta 1 buah HP merek realmi warna silver. Untuk pasal yang kami sangkakan, Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka akan kami jerat dengan UU Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *