Satresnarkoba Polres Bangkalan, Tangkap Satu Keluarga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Senin, 28 Agu 2023 15:53 WIB
Satresnarkoba Polres Bangkalan, Tangkap Satu Keluarga Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Satuan Satresnarkoba Mapolres Bangkalan, Gulung Satu Keluarga Pengedar Sabu-Sabu (Foto : Istimewa)

Brilian-news.id | Polres Bangkalan – Keseriusan Polres Bangkalan dalam mengungkap kasus narkotika tak main-main. Terbaru, satu komplotan keluarga pengedar sabu-sabu pun berhasil dibekuk timsus Satresnarkoba Polres Bangkalan, pada 23 Agustus 2023 kemarin di Dusun Jakan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

Satu komplotan keluarga tersebut yakni IS, RA, HFD, dan MM. RA sendiri merupakan adik kandung dari HFD, sedangkan MM adalah anak kandung dari HFD dan merupakan keponakan dari RA. Ketiganya ini berasal dari Desa Parseh, Kecamatan Socah. Dan satu tersangka lainnya yaitu IS merupakan warga Dusun Dajah Barat, Desa Banyuajih, Kecamatan Kamal.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., ketika ditemui di Mapolres Bangkalan pada Senin pagi ini, (28/08/2023) menuturkan jika tersangka HFD mendapatkan sabu-sabu tersebut dari AM yang kini menjadi DPO sebanyak 20 gram.

Bacaan Lainnya

“Jadi, tersangka HFD ini membeli sabu sabu sebanyak 20 gram kepada AM yang kini menjadi DPO dengan harga Rp 14.000.000. Sedangkan saat ditangkap oleh petugas, barang bukti yang kami sita sebanyak 18,62 gram. Dan AM kini sekarang sedang kami buru,” terang AKBP Febri.

AKBP Febri juga membeberkan peran masing-masing anggota keluarga ini. “HFD membeli kepada AM. Dan anak dari HFD adalah MM menjual kepada tersangka kedua yakni IS. RA sendiri mendapatkan sabu-sabu dari HFD yang merupakan adik dari HFD,” tukas sang Kapolres.

Lebih lanjut lagi, berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, AKBP Febri menjelaskan jika tersangka mengaku baru melakukan transaksi narkoba tersebut selama 2 bulan terakhir.

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *