Brilian°Pasuruan – Penanganan perkara mantan kepala desa berinisial AH di Polres Pasuruan Kota menyisakan sejumlah pertanyaan serius terkait tahapan proses hukumnya.
Hal ini diketahui saat AH mengaku pernah diamankan dan menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari dalam perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan mafia tanah.
Namun setelah menjalani penahanan tersebut, AH mengaku kemudian dibebaskan tanpa menjalani proses persidangan.
Persoalannya bukan semata-mata soal AH dibebaskan. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap AH setelah dirinya keluar dari tahanan.
Sebab, apabila seseorang telah masuk dalam proses penyidikan dan menjalani penahanan, tentu terdapat tahapan hukum yang seharusnya dapat dijelaskan secara terang, mulai dari pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), perkembangan penyidikan, hingga ke mana berkas perkara tersebut dilanjutkan.
Informasi tersebut tentu masih memerlukan klarifikasi dari pihak kepolisian.
Sebab jika benar perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan, publik patut mengetahui sudah sejauh mana prosesnya dan mengapa berkas perkara tersebut belum diketahui keberadaannya di Kejaksaan.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media telah menghubungi Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota.
Konfirmasi yang disampaikan mencakup status perkara AH, keberadaan SPDP, perkembangan penyidikan, apakah berkas perkara pernah dikirimkan kepada Kejaksaan, serta alasan AH kemudian dibebaskan setelah menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari.
Namun hingga berita ini disusun, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota belum memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut.
Disaat yang bersamaan awak media juga mendatangi Polres Pasuruan Kota untuk meminta klarifikasi.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi menyampaikan bahwa untuk mendapatkan klarifikasi, awak media diminta mengajukan surat resmi. Ia juga menyatakan tidak mengetahui persoalan yang dimaksud.
Namun selang beberapa jam, saat awak media beranjak, pihak kepolisian Polres Pasuruan Kota memanggil yang bersangkutan entah untuk kepentingan apa.
Brilian News tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran dalam proses hukum terhadap AH. Namun, ketidakjelasan mengenai tahapan perkara setelah AH menjalani penahanan membuat publik patut meminta penjelasan.
Apalagi informasi awal mengenai penahanan tersebut disampaikan langsung oleh AH kepada awak media.
Brilian News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Pasuruan Kota maupun pihak terkait. (kk)





