Brilian-news.id SURABAYA – Polrestabes Surabaya ungkap kasus tindak pidana hasil kekerasan pengeroyokan terhadap orang secara bersama-sama 13 Januari 2025.
Tempat kejadian perkara korban Griya Kebraon Kabupaten Sidoarjo, Para pelaku melakukan penganiayaan.
Kondisi pada korban saat ini luka memar pada kepala belakang luka memar lengan atas kiri sehingga mengakibatkan korban luka berat.
Pada tanggal 15 Januari hari Rabu tersangka berhasil diamankan dalam pengeroyokan.
kemudian dilakukan pengembangan pada tanggal 17 Januari berhasil diamankan 2 tersangka (20/25).
Dari hasil pemeriksaan dari tersangka masih ada pelaku lain berhasil diamankan yang kini juga mempunyai peran pengeroyokan.
Motif dari pengeroyokan tersebut korban dipaksa duduk lalu dilakukan pengeroyokan.
Kapolrestabes Surabaya mengungkapkan “Barang siapa yang sudah melakukan pengeroyokan, atau kami cari dan kami tangkap tanpa terkecuali,” ujar Kapolrestabes Surabaya.
Kuasa hukum terhadap korban pengeroyokan menyampaikan kepada rekan media “Saya sangat berterima kasih kepada Kapolrestabes Surabaya telah mengamankan para tersangka,” ungkap Andry Ermawan, SH
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku mendapat jeratan dan hukuman Pasal 170 KUHP barang siapa yang melakukan pengeroyokan akan dikenakan dengan ancaman 7 tahun penjara.





