Brilian-news.id | SURABAYA – Satreskrim Mapolrestabes Surabaya kembali menindak tegas kriminalitas tawuran dijalan Tunjungan Surabaya pada tanggal 14 Januari 2024.
Tersangka berhasil diamankan Jatanras Polrestabes Surabaya sebanyak enam, empat lulus sekolah dan sua masih pelajar (26/1/24).
Korban 19 tahun warga Wonokromo Surabaya, mengalami luka robek 7 jahitan, dan satunya warga Jombang, luka robek 10 jahitan dibagian kepala, leher luka lecet, pinggang biru kemerahan, lutut, agak biru kemerahan.
Peristiwa perguruan silat (IKSWI) awalnya datang dari sisi Sidoarjo mau memepringati acara dan lakukan titik kumpul di Jalan Tunjungan Surabaya.
Dari Sidoarjo dan Surabaya para perguruan silat tersebut, melaksanakan konvoi dan gunakan atribut (IKSWI) dan bertemu di pasar kembang Surabaya. Kemudian Kedungdoro dan Tunjungan Hinga menhgunakan logo pencak silat.
“Kemudian dari perguruan silat tersebut telah melakukaan pengeroyokan, lalu korban melakukan pengaduan terhadap SPKT Mapolrestabes Surabaya, dan dilakukan penangkapan oleh Jatanras Mapolrestabes Surabaya,” ucap Kasatreskrim.
Satreskrim Mapolrestabes Surabaya amankan barang bukti berupa satu helm dan baju perguruan silat.
Terhadap tersangka dikenakan dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara.





