Brilian-news.id | SURABAYA – Kelompok Gengster berhasil langsung oleh satuan Jatanras Polrestabes Surabaya pada tanggal 15 Januari 2024.
Terhadap perbuatannya kelompok lalu dilaporkan langsung ke polisi, korban warga Tandes TKP Citraland Lakarsantri Surabaya, para pelaku melakukan pada dini hari pukul 01.00 Wib.
Awal mula salah satu tersangka AWB dijemput lalu dan mereka berboncengan membuat konten tawuran, kedua pelaku bertemu dengan seseorang yang tak dikenal (26/1/24).
“Kemudian pada ham 03.00 di TKP Lakarsantri Surabaya, bertemu dengan korban roda 2 kemudian korban merasab dikejar oleh para pelaku, akhirnya korban kehilangan keseimbangan dan jatuh,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Korban waktu kejadian memakai sepeda motor Honda beat, dan para pelaku membawa motor tersebut, dan juga didalam jok motor ditemukan sebuah handphone 2.
Pasca kejadian anggota Jatanras Mapolrestabes Surabaya berhasil amankan barang bukti (2) duaunit handphone dan motor jenis Honda Beat.
Dengan perbuatan pelaku dikenakan dengan Pasal 365 ancaman hukuman jeruji 9 tahun penjara.





