Brilian-news.id | Surabaya – Jatanras Mapolrestabes Surabaya berhasil bekuk kejahatan di berbagi wilayah Surabaya di berbagai wilayah.
Pelaku yang berinisial VJ dengan adanya kasus pencurian yang dibekuk satuan Jatanras Polrestabes Surabaya.
Pelaku sudah tiga bulan melancarkan aksinya di berbagai wilayah, dan para korban langsung melaporkan ke Polrestabes Surabaya (5/12/23).
“Satreskrim memaparkan bahwasanya pelaku ini melakukan aksinya di Taman Cokro Aminoto, sasaran yang pertama mobil Innova warna hitam lalu memecahkan kaca mobil tersebut,” urai Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Selanjutnya dilanjutkan aksinya di Jalan Klampis Kertajaya depan RM Klaten Surabaya.
Jalan raya Dharmahusada aksinyapun sama sasaran jenis Mobil raise, dan yang didapatkan dua buah laptop dan iypert.
Sasaran yang dituju lagi Jalan Kertajaya sasaran Mobil jenis Xenia warna hitam, namun yang diperoleh hanyalah beberapa barang-barang dokumen saja,” tambah Kasatreskim Mapolrestabes Surabaya.
“Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.





