Brilian°Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekira pukul 10.00 Wib telah menangkap salah satu seorang Jukir di Jl. Manukan Subur Surabaya.
Dari salah satu pelaku yang berinisial (OA) jenis kelamin Laki-laki umur 20 tahun tanggal lahir 07 April 2002 Agama Islam Pendidikan terakhir SMA (lulus), Pekerjaan Swasta (tukang parkir) 24/4/22.
Barang bukti beserta pelaku kami sita dan kami amaknan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
– 1(satu) buah BOOXS yang di dalamnya terdapat.
– 1(satu) buah klip plastik yang berisi 10(sepuluh) Poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 2,00(Dua koma nol nol ) gram beserta plastik pembungkusnya.
– 1(satu) buah klip plastik yang berisi 2(Dua) Poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 1,02(Satu koma nol dua ) gram beserta plastik pembungkusnya.
– 1(satu) buah klip plastik besar yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering dengan berat Bruto ± 2,00 (Dua koma nol nol) Gram beserta plastik pembungkusnya,
d) 1(satu) Timbangan Elektrik Merk CAMRY Warna Silver.
– 1(satu) Bandel Klip Plastik Kecil,
– 2(dua) Buah Kertas Paper,
– 1(satu) Buah Serok Shabu,
– 1(satu) buah Dompet warna Coklat yang didalamnya terdapat.
– 1(satu) buah klip plastik yang berisi 5(lima) Poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ±1,03(Satu koma nol tiga) gram beserta plastik pembungkusnya.
– 1(satu) buah Bong yang terbuat dari Botol
plastik yang masih tertancap sedotan plastik,
– 1(satu) Buah Pipet kaca
– 1(satu) buah HP Merk OPPO Tipe A53 Warna Hitanlm dengan SIM Card,
“Kronologis penangkapan satuan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dari hasil penyelidikan petugas polisi satresnarkoba pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekira pukul 10.00 Wib di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Manukan Subur Surabaya telah menangkap 1(satu ) orang tersangka yang bernama (OA) karena diduga telah memiliki atau menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu dan Daun Ganja kering, selanjutnya atas informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka dan satauan dari kami menemukan barang bukti yang berkaitan dengan Perkara Narkotika jenis sabu”, kata AKP Hendro Utatyo SH.
”Dengan keterangan tersangka barang bukti didapat dari seorang yang bernama saudara NOVA yang mana masih dalam pengejaran kami (DPO) daftar pencarian dan juga beralamat di Jl.Manukan Surabaya”, ungkap Satrnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pelaku tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sabu tersangka akan dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.





