Naas!! Seorang Penjual Bakwan Berujung di Dalam Jeruji Besi

Jumat, 29 Jul 2022 23:35 WIB
Naas!! Seorang Penjual Bakwan Berujung di Dalam Jeruji Besi

Brilian°Surabaya – Satuan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil melakukan penangkapan seorang penjual bakwan yang sudah melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

JK tersangka ditangkap di dalam rumahnya di Jalan Sutorejo Kec.Mulyorejo Surabaya, dan tersangka sehari-hari penjual Bakwan laki-laki umur 41 tahun 29/7/22.

“JK mengaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total yaitu + 2,5 dua koma lima gram serta bungkusnya yang manamm awalnya sebanyak 5 (lima) gram tersebut didapkatkan dari TD yang saat ini dalam pengejaran”, ungkap Satnarkoba.

Bacaan Lainnya
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian

“Lanjut Satnarkoba, tersangka JK mengaku bahwa setiap menjual akan mendapatkan upah lebih dari TD dengan senilai Rp (100.000) seratus ribu rupiah, namun tersangka JK kalau berhasil menjual barang haram narkotika jenis sabu laku terjual semua dengan titipan TD, JK akan mendapatkan upah lebih”, tambah AKBP Daniel Marunduri.

Barang bukti dan tersangka berhasil diamankan di Polrestabes Surabaya :

-1(satu) Buah Timbangan Elektrik.

-5(lima) bendel plastik klip kosong.

-1 (satu) buku catatan penjualan.

-1satu) bungkus kosong rokok Gudang Garam Surya 12.

-1(satu) buah ATM BCA.

-1satu) buah buku rekening Tahapan BCA .

-1(satu) buah handphone merk Xiomy warna hitam.

Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika jenis sabu ancaman paling lama (7) tujuh tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *