Brilian•BANDUNG – Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dalam perkara ujaran kebencian yang menyasar suku Sunda, Rabu, 29 April 2026.
ㅤ
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyiaran pernyataan permusuhan melalui media elektronik. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
ㅤ
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
ㅤ
Usai pembacaan putusan, Resbob bersama tim penasihat hukumnya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Salah satu opsi yang disiapkan adalah mengajukan banding atas putusan tersebut.
ㅤ
Perkara ini bermula dari konten siaran langsung di media sosial yang dinilai mengandung ujaran kebencian dan memicu reaksi luas dari masyarakat, khususnya kalangan masyarakat Sunda.
ㅤ
Konten tersebut kemudian berujung pada proses hukum hingga perkara bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Resbob dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
ㅤ
Putusan ini menjadi perhatian karena memperlihatkan konsekuensi hukum dari konten digital yang dinilai melanggar aturan. Ruang digital yang terbuka tetap memiliki batas hukum, terutama ketika unggahan atau siaran menyentuh unsur kebencian berbasis suku, agama, ras, atau antargolongan.
ㅤ
Kuasa hukum Resbob menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim sebelum menentukan sikap resmi. Langkah banding menjadi salah satu pilihan yang dipertimbangkan dalam perkara tersebut.**(Ken)
Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Banding





