Raja Sengon Mempertanyakan Proyek di Muncar Diduga Tidak Memiliki Ijin

Sabtu, 12 Nov 2022 13:30 WIB
Raja Sengon Mempertanyakan Proyek di Muncar Diduga Tidak Memiliki Ijin

Brilian°Banyuwangi – Selaku Pemerhati Lingkungan yang ada di Banyuwangi si raja sengon panggilan akrabnya, Pasalnya setelah proyek tanpa papan nama sempat di beritakan beberapa hari yang lalu, terletak di kawasan Pelabuhan Muncar Desa Kedungrejo, kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Wahyu Widodo kembali beraksi, Kamis 10/11/2022.

 

Mempersoalkan terkait proyek yang diduga dinaungi oleh oknum Kompol Mr. AMR masih beraktifitas dalam pengiriman material, berupa bebatuan puluhan damtruck masih aktif melintasi di kawasan yang sedang tidak baik baik saja, namun demikian hal tersebut armada datang ke lokasi tanpa pedulikan laporan dari Tokoh Masyarakat setempat proyek yang diduga tidak mengantongi izin serasa kebal hukum.

Bacaan Lainnya

 

Apa yang disampaikan salah satu aktivis “Wahyu Widodo” selaku pemerhati lingkungan angkat bicara “saya sangat merasa geram sekali karena laporan merasa di remehkan hal tersebut akan segera ditindak lanjuti dengan mengirim surat cinta melalui Propam Polda, dan Mabes Polri agar segera ditindak lanjuti sesuai undang undang yang sudah ditetapkan. Bahwa seorang oknum tidak boleh melakukan atau menyalahi aturan dengan cara melakukan proyek yang tidak berijin.

 

“Pada intinya raja sengon pun mempersoalkan tidak mau adanya proyek yang tidak ada plang atau papan nama beraktifitas lagi di wilayah pelabuhan Muncar, apalagi sampai detik ini masih berturut – turut banyaknya armada kirim material jenis bebatuan dan disorot oleh banyak publik. ”

 

Dikutip dari Globaldrafnews.com, menurut tanggapan dari aktifis senior raja sengon Wahyu Widodo akhirnya turut komentar saat di wawancarai sejumlah media, “jika memang salah satu dugaan oknum Kompol Mr. AMR tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum, maka Mr. AMR nya semakin merajalela bikin resahkan warga Muncar, ” jelas kata Wahyu Widodo.

 

Lanjut kata Wahyu Widodo, ” Kalau dari penegak hukum tidak cepat tanggap terhadap oknum Kompol Mr. AMR yang sudah jelas menyalahi ketentuan aturan sesuai undang-undang yang berlaku. Bahwa aparat tidak di perbolehkan menyalahi aturan tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang Polri, lagipula sampai kirim banyak puluhan armada Dumtruk yang mengisi bebatuan hingga sekarang masih membandel tak peduli omongan orang lain berbicara, ” tambahnya Wahyu Widodo.

 

Harapannya semoga saja oknum tersebut cepat di proses oleh penegak hukum atas tindakan kurang menyenangkan bagi semua masyarakat umum, dan mudah – mudahan proyek tanpa izin resmi cepat dihentikan, “pungkas Wahyu Widodo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *