Pungutan Berkedok Sumbangan Terjadi Lagi, Kali Ini Disinyalir Dilakukan SMPN 1 Tutur-Pasuruan

Selasa, 7 Jun 2022 15:34 WIB
Pungutan Berkedok Sumbangan Terjadi Lagi, Kali Ini Disinyalir Dilakukan SMPN 1 Tutur-Pasuruan

Brilian°PASURUAN || Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia JATIM diwakili oleh Warda selaku sekretaris mendatangi Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan sepekan yang lalu. Tujuannya adalah agar Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan memberikan sanksi keras kepada Kepala SMPN 1 Tutur. Tuntutan pemberian sanksi itu diminta lantaran keluhan masyarakat bahwa SMPN 1 Tutur menerapkan pungutan kepada setiap siswanya sebesar Rp. 20,000,- / bulan.

“Kami meminta agar pihak SMPN 1 Tutur segera mengembalikan uang yang telah dipungut dari siswa setiap bulannya serta uang tabungan yg juga telah ditarik mulai dari kelas VII sampai kelas IX” ujar Warda kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Lebih lanjut wardah mengatakan, ketentuan larangan adanya segala jenis pungutan sudah diatur dalam PP anggaran Pendidikan maupun Permendikbud mengenai sumbangan dana pendidikan dan komite sekolah.

“Untuk tingkat pendidikan dasar (SD-SMP) yang sudah didukung dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak boleh lagi ada pungutan untuk operasional sekolah. Yang sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan pendidikan, pungutan berkedok apapun tidak boleh lagi ada untuk operasional sekolah, pasalnya  aturanya sudah ada dan jelas,” ungkapnya.

Wardah menegaskan, pungutan sudah jelas dilarang diantaranya permintaan iuran yang jumlah dan waktunya mengikat atau ditentukan sekolah.

“Dengan adanya indikasi pengaitan iuran infaq dengan kegiatan pelajaran siswa, jelas melanggar dan dapat dikenakan sanksi administrasi. Sekolah semestinya sudah memahami ini. Jika tetap dipaksakan, Dinas terkait dapat memberikan pembinaan. Dan penarikan iuran infaq wajib dikembalikan kepada orang tua siswa melalui komunikasi yang baik agar permasalahan dapat diselesaikan,” imbuhnya.

Untuk itu saya masih menunggu kesadaran atau etikat baik pihak SMPN 1 Tutur untuk segera mengembalikan pungutan dan tabungan yang telah diminta dari para siswa setiap bulannya.

“Kepala Dinas Pendidikan Hasbullah masih meminta kami menunggu agar beliau bisa melakukan klarifikasi dan cek di lapang terkait temuan kami, yang jelas kami sudah memiliki bukti penarikan pungutan terlarang oleh SMPN 1 ini, jika Kepala Dinas Pendidikan tidak bisa menyelesaikan maka kami akan melaporkan masalah ini ke ranah hukum dengan dugaan pungli oleh oknum ASN,” pungkas Warda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *