GRESIK ° Brilian News.id – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Gresik menjadi sorotan setelah sebuah video yang diunggah tokoh masyarakat sekaligus kreator konten Cak Sholeh ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam video tersebut, Cak Sholeh menyoroti keluhan seorang calon peserta didik yang disebut sebagai Juara 1 Bola Voli tingkat Kabupaten namun dikabarkan tidak lolos seleksi masuk SMPN 18 Domas, Gresik.
Video yang di terima redaksi pada Senin (15/6/26), dan beredar luas itu memicu beragam respons dari masyarakat. Tidak sedikit warganet yang mempertanyakan mekanisme seleksi PPDB, khususnya terkait pengakomodasian prestasi non-akademik yang dimiliki calon peserta didik.
Melalui unggahannya, Cak Sholeh menilai persoalan yang menyangkut masa depan pendidikan anak-anak perlu mendapatkan perhatian serius. Ia juga menyinggung fenomena yang kerap menjadi kritik publik terhadap pelayanan publik, yakni munculnya anggapan bahwa suatu persoalan baru memperoleh perhatian setelah viral di media sosial atau yang dikenal dengan istilah “No Viral No Justice.”
Meski demikian, informasi yang berkembang masih memerlukan penjelasan dan verifikasi dari seluruh pihak terkait agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Secara normatif, pelaksanaan PPDB merupakan proses yang mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, apabila terdapat peserta didik berprestasi yang tidak lolos dalam proses seleksi, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai jalur pendaftaran yang digunakan, sistem penilaian, kuota yang tersedia, serta dasar penetapan hasil seleksi.
Keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan. Di sisi lain, seluruh pihak juga perlu mengedepankan asas praduga baik sembari menunggu penjelasan resmi dari instansi yang berwenang.
Media memandang bahwa aspirasi yang disampaikan Cak Sholeh merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang sah dalam masyarakat demokratis. Namun demikian, setiap informasi tetap harus diuji berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.
Untuk itu, redaksi membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab seluas-luasnya kepada pihak SMPN 18 Domas, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, panitia PPDB, orang tua siswa, maupun pihak lain yang memiliki informasi terkait persoalan tersebut.
Sebab pada akhirnya, yang terpenting bukan sekadar polemik yang berkembang di ruang publik, melainkan terjaminnya proses PPDB yang transparan, objektif, akuntabel, dan mampu menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh peserta didik.





