PPKM Level 3 Periode Nataru: Sekolah Dilarang Libur Khusus

Rabu, 24 Nov 2021 13:49 WIB
PPKM Level 3 Periode Nataru: Sekolah Dilarang Libur Khusus
PPKM Level 3 Periode Nataru Sekolah Dilarang Libur Khusus

Brilian•Jakarta – Pemerintah memberlakukan PPKM level 3 di seluruh wilayah selama periode libur natal dan tahun baru. Dimulai sejak 24 Desember hingga 1 Januari 2022.

Sejumlah pengetatan dilakukan. Hal ini tertuang dalam Inmendagri nomor 62 Tahun 2021. Salah satunya soal sekolah yang dilarang libur.

“Melakukan himbauan pada sekolah: Pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022; dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru,” tulis Inmendagri tersebut, dikutip awak media ini, Rabu (24/11).

Kemudian, acara pernikahan dan sejenisnya juga dilakukan sesuai PPKM level 3. Lalu, meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

“Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022,” tulis Inmendagri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *