Brilian-news.id | BANGKALAN – Mapolsek Burneh ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada tanggal 19/24 sekira pukul 14.30 Wib.
Unit Reskrim Mapolsek Burneh telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengguna narkoba yang diduga melakukan tindak pidana mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Atas dasar laporan polisi nomor : LP/A/04/V/2024/SPKT/Polsek Burneh/POLRES Bangakalan/Polda Jawa Timur tanggal 19 Mei 2024.
Seorang yang berinisial M beralamat Burneh 43 tahun Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan.
“Dengan dibantunya informasi dari masyarakat setempat melaporkan kejadian ke Mapolres Bangkalan melalui Mapolsek Burneh langsung amankan seorang pengguna narkoba tersebut sedang menkomsumsi barang haram jenis sabu-sabu di dalam rumahnya yang tepatnya diruang tamu (pesta narkotika jenis sabu),” ucap Mapolsek Burneh.
Pada saat itu Petugas kepolisian mendapati rumah yang dicurigai sebagai tempat mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ketika mendekati rumah tersebut ada seorang laki-laki yang lari keluar rumah melewati pintu belakang menuju alas-alas.
Melihat hal tersebut petugas Kepolisian melakukam pengejaran terhadap tersangka dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap badan dan rumah.
“Pada saat itu laki-laki tersebut mengaku bernama M saat petugas melakukan penggeledahan badan Petugas Kepolisian Mapolsek Burneh tidak menemukan barang buktiu namun pada saat di rumah tersangka yang pada saat itu ditempati oleh M petugas Kepolisian mendapati dua buah plastik Klip kecil yang di duga berisi Narkotika jenis sabu, Satu buah serangkaiyan alat hisab sabu berupa Bong yang terbuat dari botol Plastik ukuran sedang bertuliskan BARIKLANA lengkap dengan sedotan warna putih, satu buah Pipet yang terbuat dari kaca terdapat sisa krak sabu, satu buah korek api warna ungu, dan satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna putih transparan,” tambah Mapolsek Burneh. Iptu Edy Cahyono, S.H.
Melihat hal tersebut Petugas Kepolisian Polsek Burneh langsung membawa laki-laki- yang mengaku bernama M beserta barang buktinya di bawa ke Polsek Burneh guna penyidikan lebih lanjut.
Sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.





