Brilian°Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak tangkap pengeroyokan di Jalan Tenggumung Wetan gang Manggis Surabaya sehingga korban meninggal dunia.
“Modus operandinya, awal mula tersangka melihat korban berboncengan dengan temannya, dan korban sempat dihentikan oleh tersangka, dan papasan bilang”Apa kamu lihat-lihat,” tutur tersangka 16/11/22.
”Kejadian tersebut tanggal 15 November pukul 01.00 Wib Polsek Kenjeran mendatangi TKP dan korban dibawa ke RS. Soewandhi Surabaya,” urai Satreskrim Polres Tanjung Perak.
Barang bukti bukti yang diamankan ;
-satu (satu) buah Celurit
-(satu) buah sepeda motor berjenis R15 warna merah.
-(satu) buah tas warna hitam.
”Guna untuk mempertanggung jawabkan peebuatannya pelaku dijerat denga Pasal 351 ayat (3)dan Pasal 338 ayat KUHP yang dikenakan denga pidana penjara selama 15 tahun penjara,”tutunya.





