Brilian°Jombang – Kedapatan menjual 2 gadis di bawah umur, MFHS alias Mondi (21), warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang tak berdaya saat diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Jombang lantaran terbukti
Dua gadis dibawah umur asal Kediri, berinisial TA (14) dan LL (16), diperdaya dan dijual melalui pemesanan secara online di lokasi di kamar kos Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, mengungkapkan, bahwa ada laporan dari warga sekitar, yang mengetahui adanya tindak penjualan gadis di bawah umur untuk melayani lelaki hidung belang, pada Minggu (11/6/2023) sekira pukul 19.00 WIB.
“Kami dapat informasi dari masyarakat, dan pada saat itu kami melakukan penyelidikan lalu mendapati 1 pelaku, 2 korban diperjual belikan prostistusi di media sosial Facebook. Kedua korban di tarif oleh pelaku dengan nominal Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu untuk durasi waktu 1 jam,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (13/6/2023) sore.
Ia menyebut, modus pelaku untuk merekrut korbannya dengan cara iming-iming mendapatkan pekerjaan secara layak dengan gaji tinggi.
“Awalnya, korban ini di iming-iming pekerjaan layak dengan gaji tinggi oleh pelaku. Setelah korban mau , malah dijadikan PSK oleh tersangka Mondi,” tuturnya.
Selain menipu korbannya dengan iming – iming memberikan pekerjaan yang layak, lanjut AKP Aldo, kedua korban juga tidak diberikan gaji selama 1,5 bulan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan tersangka MFHS alias Mondi berupaya untuk melarikan diri.
“Pengakuan korban mereka tidak pernah menerima gaji, hanya diberikan makan saja. Dan sudah terjadi transaksi sebanyak 15 kali,” ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku yakni uang hasil transaksi Rp. 350.000, handphone, kasur busa , serta bukti chat percakapan via WhatsApp dan Messenger Facebook.
“Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 88 UURI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 jo Pasal 76I UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan atau denda paling banyak RP 200 juta dan atau Pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1. Milliar,” pungkas AKP Aldo.





