Penyerahan Tahap II Tersangka Habib Bahar bin Smith ke Kejati Jabar

Kamis, 17 Feb 2022 22:29 WIB
Penyerahan Tahap II Tersangka Habib Bahar bin Smith ke Kejati Jabar

Brilian•Bandung – Polda Jawa Barat menyerahkan perkara tindak pidana umum ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Bandung atas nama tersangka Habib Bahar bin Smith berikut barang buktinya, Kamis (17/2/2022) di ruang Ditreskrimum Polda Jabar di Kota Bandung.

Selain itu dalam penyerahan tahap II ini juga diserahkan perkara tindak pidana umum atas nama tersangka Tatan Rustandi.

Hal ini dijelaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dodi Gazali Emil SH dalam rilisnya kepada awak media seraya menyebutkan dalam acara ini tetap menaati protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron dan mengingat Kota Bandung statusnya PPKM Level 3.

Bacaan Lainnya

Penyerahan tersangka ini juga disertakan barang buktinya berupa flashdisk, 1 unit laptop, handphone, screenshoot postingan video dari akun Youtube a.n Tatan Rustandi Official dengan judul “Menggelegar !! Ceramah Terbaru Habib Bahar bin Smith berkobar di Kota Bandung Lautan Jamaah serta barang bukti lainnya.

Menurut Dodi, terhadap Tatan Rustandi bin Alm Ovi Sopandi ditahan selama 20 hari terhitung 17 Februari hingga 8 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung.

Sedangkan terdakwa Habib Bahar bin Smith ditahan selama 20 hari dari 17 Februari hingga 8 Maret di Rutan Tahti Polda Jabar.

Dodi pun menjelaskan, penyerahan tahap II ini dilaksanakan di Polda Jabar guna menghindari kerumunan mengingat masih tingginya kasus Covid 19 di wilayah Kota Bandung. Seluruh pihak dalam acara ini telah mengikuti swab antigen terlebih dahulu.

Terhadap kedua orang ini yang sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana. **

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *