Korupsi Dana PIP Kuliah, Rektor Universitas Mitra Karya Ditahan Kejati Jabar

Selasa, 5 Mar 2024 00:37 WIB
Korupsi Dana PIP Kuliah, Rektor Universitas Mitra Karya Ditahan Kejati Jabar

Brilian•BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melakukan penetapan dan penahanan terhadap dua tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp13.024.800.000.

Keduanya adalah HJ, yang menjabat sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021-sekarang, dan S, mantan Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019-2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya SH, MH, Senin (4/3/2024) mengemukakan, Kasus ini berawal dari tahun 2020-2022 di Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat, yang menerima Dana Bantuan Program Indonesia Pintar Kuliah (PIP Kuliah) dari Pusat Layanan Pendidikan Tinggi (PUSLAPDIK) Kemdikbudristek.

Bacaan Lainnya

Dana tersebut terinci menjadi dua bagian: biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000/semester dan biaya hidup sebesar Rp4.200.000 pada tahun 2020, dan Rp5.700.000 pada tahun 2022/semester. Penyaluran dana dilakukan melalui transfer ke rekening Universitas Mitra Karya untuk biaya pendidikan, dan transfer ke rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui Bank BNI.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Mereka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 A Bandung selama 20 hari, mulai dari tanggal 04 Maret 2024 hingga 23 Maret 2024,” pungkas Nur Sricahyawijaya. **

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *