Penyaluran Bantuan Bahan Bakar Minyak (BLT-BBM) di Desa Sadengrejo Diduga Dijadikan Komoditas Sebagai Bisnis

Rabu, 14 Sep 2022 21:04 WIB
Penyaluran Bantuan Bahan Bakar Minyak (BLT-BBM) di Desa Sadengrejo Diduga Dijadikan Komoditas Sebagai Bisnis

Brilian°Pasuruan – Penyaluran Bantuan Bahan Bakar Minyak (BLT-BBM) dan program sembako yang ada di Desa Sadengrejo, Kec,Rejoso Kab,Pasuruan menjadi sorotan dari Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Kab,Pasuruan, Rabu (14/9/22).

Penyaluran bantuan yang dilakukan di Pendopo Desa Sadengrejo tersebut terdiri dari empat Desa, yaitu Desa Pandanrejo, Kedungbako, Rejoso Kidul dan Desa Sadengrejo. Namun demikian, di Desa Sadengrejo sendiri terdapat indikasi pengondisian bantuan yang dikondisikan melalui Rukun Tetangga (RT) setempat.

Seperti yang dipertanyakan Abdul Qadir Barik, warga setempat saat melakukan pemantauan langsung penyaluran bantuan di Pendopo Sadengrejo. Dihadapan Abd Kodar Kades Sadengrejo. Barik mempertanyakan terkait warga yang disarankan untuk membeli komoditas tertentu ke RT-RT yang sudah ditunjuk sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah Desa mengarahkan warga agar uangnya dibelanjakan beras sebanyak 10kg ke RT. Hal tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan,” ujar Barik ke awak media brilian-news.id.

Masih menurut Barik, yang juga Wakil Ketua LP2KP Kab,Pasuruan menjelaskan, padahal dalam regulasi yang sudah diatur, untuk membelanjakan uang bantuan tersebut Kelompok Penerima Manfaat (KPM) bebas membelanjakan uangnya di agen manapun.

“Kalau ada pengarahan dari pemerintah Desa. Apalagi melalui RT. Inikan Desa melakukan bisnis namanya,” imbuh barik.

Sedangkan Abd Kodar Kades Sadengrejo membantah telah menjadikan bantuan ini sebagai bisnis komoditas. Dirinya mengatakan hanya mengarahkan warga. Bukan memaksa.

“Tidak memaksa. Hanya menawarkan,” terang Kodar.

Kodar juga menjelaskan jika memang ada distribusi yang melalui RT, namun itu dikelola oleh BUMDesa.

“Distribusi melalui RT itu untuk memudahkan warga,” imbuhnya.

Sempat terpantau awak media, awalnya KPM menerima uang senilai Rp. 500.000 kemudian, ada salah seorang oknum yang mengkoordinir dan memberikan kwitansi Toko Agen (Toko Akbar Jaya),”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *