Pengusaha Bus Berencana Naikkan Tarif 30 Persen Saat Akhir Tahun 2021

Jumat, 10 Des 2021 14:07 WIB
Pengusaha Bus Berencana Naikkan Tarif 30 Persen Saat Akhir Tahun 2021
Penyemprotan disinfektan cegah covi-19 pada armada bus

Brilian•Jakarta – Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) berencana melakukan penyesuaian tarif untuk perjalanan di akhir tahun 2021. Sejauh ini IPOMI tengah melakukan perhitungan kenaikan di kisaran 20-30 persen dari tarif ada saat ini.

Ketua Umum IPOMI, Kurnia Lesani Adnan mengatakan, rencana kenaikan ini diperhitungkan setelah pemerintah memberikan sejumlah persyaratan perjalanan untuk angkutan darat saat Nataru. Kenaikan ini pun meminimalisir dampak sepinya penumpang.

“Jadi memang persiapan, kurang lebih kenaikannya seperti itu,” ujarnya saat dihubungi media ini, Jumat (10/11).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan catatannya, rata-rata bus tujuan ke Pulau Jawa tingkat okupansinya belum mencapai 100 persen, meskipun pemerintah sudah mengizinkan untuk diisi penuh. Tingkat keterisian tempat duduk hanya sekitar 60-70 persen. Namun begitu angka itu sudah naik dibandingkan awal-awal pandemi yang hanya 40-50 persen.

“Nah ini sampai dengan kemarin sudah bergerak 70-80 persen,” jelasnya pada awak media.

15 Juta Orang Berencana Mudik Akhir Tahun
Berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dilakukan Oktober dan November 2021, ada 15 juta orang berencana mudik akhir tahun ini. Sebagai antisipasi, pemerintah memperketat syarat perjalanan. Baik udara, laut maupun darat. Tujuannya untuk pengendalian laju penularan Covid-19 selama periode Nataru.

Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE tersebut berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Pemerintah memberikan tambahan dokumen persyaratan berupa surat keterangan RT/RW dan pos PPKM bagi masyarakat yang melakukan mudik selama libur Natal dan Tahun Baru. Dokumen ini harus dilengkapi bersama surat vaksin dan antigen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *