Brilian*Kuningan Jawa Barat – Polres Kuningan, Jawa Barat telah menetapkan seorang pimpinan pondok pesantren berinisial HW di Desa Cisantana, Kec. Cigugur, Kuningan, telah ditetapkan sebagai tersangka Jumat (31/12/2021) lalu.
Dia ditangkap terkait kasus dugaan pencabulan terhadap 8 santrinya. Di sendiri telah ditahan di Mapolres Kuningan.
Dari video pemeriksaan yang diterima media ini, HW mengakui perbuatannya. Dia melakukan aksinya di sebuah kamar.
“Di mana melakukannya,” tanya penyidik.
“Di kamar, 3 orang,” jawab tersangka.
Tersangka HW juga menyesali perbuatannya. Dia mengaku tak mengimingi dan mengancam korbannya dengan sesuatu hal.
“Sangat menyesal. Sebetulnya enggak ada (diimingi),” jawa tersangka.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah punya istri dan anak. Korbannya merupakan anak di bawah umur jenis kelamin laki-laki.
“Sudah (ada istri),” ujar tersangka.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan keterangan petugas, korban pencabulan anak di bawah umur ini jumlahnya sebanyak 8 orang.
Sebagian besar korban adalah warga dari luar daerah yakni Cirebon.
Adapun pesantren yang menjadi lokasi tindak pidana pencabulan berada di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kuningan. Peristiwa bejat ini sudah dilakukan tersangka sejak Oktober 2021.
“Awal mula adalah pada Oktober 2021, santri ini dipanggil untuk masuk ke kamar tersangka. Setelah itu, korban dirayu untuk melakukan apa pun yang diminta dengan iming-iming diberikan barang seperti baju koko, parfum dan yang lain,” kata Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Muhammad Hafid Firmansyah dalam keterangan persnya, Jumat (31/12/2021).





