Gunakan Knalpot Bising, 20 Motor di Labuan Bajo Diamankan Polisi

Minggu, 2 Jan 2022 11:39 WIB
Gunakan Knalpot Bising, 20 Motor di Labuan Bajo Diamankan Polisi
Gunakan Knalpot Bising, 20 Motor di Labuan Bajo Diamankan Polisi

Brilian*Manggarai Barat – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban pada malam pergantian tahun, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat gencar merazia kendaraan berknalpot bising maupun masyarakat yang melakukan konvoi atau arak-arakan pada, Sabtu (01/01/2022) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa langkah tersebut ditempuh sebagai upaya mengantisipasi kebisingan dan sikap ugal-ugalan saat perayaan malam tahun baru dan memberikan rasa tenang bagi pengguna jalan lainnya.

Sedikitnya ada sekitar 20 unit sepeda motor diamankan lantaran kedapatan menggunakan knalpot bising. Selain dijatuhi tilang, bagi pemilik diminta mengembalikan knalpot motor sesuai standar.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, melalui Kasat Lantas IPTU Royke Weridity mengungkapkan, Sat Lantas Polres Mabar melaksanakan kegiatan razia untuk mengantisipasi gangguan arus lalu lintas yang dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan sekaligus untuk menghindari adanya kesalahpahaman serta gesekan antar warga dimalam pergantian tahun dengan cara melarang adanya konvoi kendaraan bermotor.

Terlebih lagi lanjutnya, motor dengan knalpot bising dinilai menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami menerima banyak aduan, baik malam hari maupun siang hari terkait banyaknya sepeda motor yang lewat dengan suara bising ini, apalagi dimalam pergantian tahun,” terang perwira dengan balok dua dipundaknya itu, Minggu (01/01/2022) kepada media ini.

Untuk menyisir kendaraan berknalpot bising, Sat Lantas Polres Mabar menerapkan metode patroli keliling.

“Metode yang kami gunakan dengan mobile hunting di beberapa titik yang sering dilalui, kemudian kami imbau untuk menepi, kami laksanakan penilangan dan mengamankan kendaraannya di kantor Sat Lantas Polres Mabar,” ungkapnya.

IPTU Royke Weridity juga menjelaskan, razia tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri terkait upaya pengamanan dimalam tahun baru.

“Salah satu yang ditingkatkan adalah mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot bising itu,” tandas Mantan Kapolsek Komodo itu.

Sebelum menggelar razia, Sat Lantas Polres Mabar juga sudah memberikan imbauan melalui sejumlah media sosial agar masyarakat menggunakan onderdil kendaraan yang sesuai standarnya.

Sementara, selain sanksi tilang, para pemilik kendaraan yang terjaring razia itu juga akan diminta memasang kembali knalpot aslinya.

“Kita berikan sanksi penilangan, karena penggunaan knalpot bising itu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu,” tegas IPTU Royke Weridity.

Selain itu, Kasat Lantas juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan dijalan dengan menggunakan kelengkapan dalam berkendara maupun mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas.

“Ketika berada dijalan harus pikirkan keselamatan karena keluarga kita menunggu di rumah. Kemudian kami mengimbau agar tetap menggunakan helm standar SNI,” pungkasnya mengakhiri perbincangan bersama awak media.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *