Brilian°Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim melalui subdit III Jatanras, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel Telkom yang terpendam di bawah tanah.
Pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan pada tengah malam. Melihat adanya kejanggalan tersebut lantas warga sekitar menghubungi petugas kepolisian Polda Jatim.
Mengetahui informasi yang dirasa ada kejanggalan, lantas anggota Jatanras subdit III Polda Jatim, segera menuju lokasi kejadian yang berada di jalan Bundaran Aloha Sidoarjo.
Dalam keterangannya, Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Ronald menjelaskan bahwasanya para pelaku yang berjumlah 7 orang ini untuk melancarkan aksinya dengan mengelabui masyarakat dengan cara memakai rompi yang seolah olah resmi dari petugas Telkom.
Motif yang digunakan pelaku untuk mengambil kabel yang berada di bawah tanah adalah dengan cara memotong dari terminal satu ke terminal dua, yang sekitar sepanjang 200 meter, lalu menariknya dengan cara ditarik oleh truck yang disiapkan oleh pelaku.
“Saat hendak dilakukan pemeriksaan oleh petugas, para pelaku ini mencoba kabur dan melakukan perlawan dengan menabrak mobil anggota yang saat itu dihadangkan agar tidak melarikan diri, mengetahui para pelaku mencoba melawan, lantas petugas melakukan tindakan tegas terukur hingga menyebabkan satu pelaku meninggal dunia,” ujar Wadirkrimum (18/1).
Dari hasil penangkapan tersebut, diketahui para pelaku ini terdiri dari beberapa kota. Adapun inisial dari para tersangka ini adalah YMS, QH, HS, EB, MS, A dan YS (yang meninggal dunia).
Adapun barang bukti dari pengungkapan kasus pencurian ini petugas berhasil mengamankan alat pemotong yang digunakan pelaku memotong kabel, rompi, mobil, serta alat lain yang digunakan pelaku melancarkan aksinya.
Dari hasil pengungkapan kasus pencurian kabel Telkom ini, tentunya mendapatkan apresiasi dari pihak Telkom yang mana mampu mengembalikan jaringan internet agar lebih lancar.
Kini para pelaku beserta barang bukti terkait diamankan di Mapolda Jawa Timur untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.





