Pencuri Besi di Rumah Kosong Diringkus Polsek Genteng

Sabtu, 11 Jun 2022 16:33 WIB
Pencuri Besi di Rumah Kosong Diringkus Polsek Genteng

Brilian°Surabaya – Terkait tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area Gedung SKK Migas Jl. Panglima Sudirman 62 Surabaya, Minggu 17 April 2022 yang lalu. Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya telah meringkus pelaku tersebut.

Kapolsek Genteng AKP Andhika Mizaldy Lubis, S.I.K melalui Kanitreskrim Iptu Sutrisno, Sabtu (11/06/2022) kepada reporter brilian-news.id mengatakan, pelaku berinisial RHI (52), merupakan warga Desa Somber, Omben, Sampang.

Menurut Iptu Sutrisno, pelaku telah mengambil 8 potongan besi aluminium kusen, dengan panjang kurang lebih 1,5 meter setiap potong.

“Pelaku ini tidak sendirian, mereka bergerak mencari rumah kosong, setelah dapat sasaran kemudian pelaku masuk membuka gembok pagar, setelah masuk ketiga pelaku mengambil barang yang ada di dalam rumah kosong tersebut,” ujar Iptu Sutrisno.

Terkait tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area Gedung SKK Migas Jl. Panglima Sudirman 62 Surabaya, Minggu 17 April 2022 yang lalu. Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya telah meringkus pelaku tersebut.

“Pelaku ini tidak sendirian, mereka bergerak mencari rumah kosong, setelah dapat sasaran kemudian pelaku masuk membuka gembok pagar, setelah masuk ketiga pelaku mengambil barang yang ada di dalam rumah kosong tersebut,” ujar Iptu Sutrisno.

Iptu Sutrisno mengatakan, setelah diintrogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di TKP pada tgl 17 April 2022, pukul 01.30 WIB bersama 2 rekannya yakni Kadis dan BD (DPO).

“Pelaku sudah 2 kali melakukan aksi di tempat yang sama, jadi belum sempat menjual hasil curian sudah keburu terrangkap,” ungkap Iptu Sutrisno.

Selanjutnya tersangka berikut BB di bawa ke Mapolsek Genteng untuk penyidikan.

BB yang disita berupa 8 potong besi alumunium kusen, 2 linggis besi, 1 Gergaji besi, 1 Catut besi dan 1 Unit HP Strawberry.

Atas perbuatannya, pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana rumusan dalam Pasal 363 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *