Brilian•BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satgas Yustisi kembali melakukan tindakan tegas dengan menyegel aktivitas pembangunan perumahan Griya Elok Townhouse di Jalan Jati Indah IV No.17, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kamis (11/9/2025).
Langkah ini diambil setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah izin lain. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, selaku Ketua Satgas Yustisi hadir langsung memimpin penghentian aktivitas di lokasi.
“Alhamdulillah saya mendapat laporan dari masyarakat. Ternyata perumahan ini diduga belum memiliki PBG. Maka saya minta semua aktivitas dihentikan sampai izin resmi diproses dengan benar,” kata Erwin.
Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar) menyebut pengembang sudah mendapat Surat Peringatan (SP) 1. Bahkan, proyek ini tercatat pernah disegel pada 5 Juli 2023, lalu dibuka sepihak, hingga akhirnya kembali disegel pada 13 September 2023.
Plt. Kabid Wasdal Cipta Bintar, Rita, menegaskan tindakan membuka segel melanggar KUHP Pasal 232. “Hari ini kami bersama PPNS kembali melakukan penyegelan. Jika segel dibuka lagi, kami akan menindaklanjuti ke aparat kepolisian,” ujarnya.
Erwin menambahkan, pemerintah tidak ingin menghambat investasi, tetapi pengembang wajib mengikuti aturan. “Kalau izinnya mudah, tentu kita bantu percepat. Namun sebelum izin keluar, tidak boleh ada pembangunan. Kita ingin iklim usaha kondusif, tapi tetap sesuai regulasi,” jelasnya.
Sesuai prosedur, pengembang diberi tiga tahapan surat peringatan sebelum penyegelan penuh. Selama status disegel, tidak boleh ada aktivitas pembangunan sampai izin diterbitkan. Erwin menegaskan, “Ini peringatan terakhir. Kalau segel dibuka lagi, saya akan melaporkan langsung ke pengadilan berwenang.”
Pihak pengembang di lokasi menyatakan kesiapannya menghentikan pekerjaan dan mengurus perizinan. “Baik, Pak. Akan segera dihentikan hari ini juga,” ujar perwakilan pengembang.
Melalui langkah ini, Pemkot Bandung berharap investasi properti berjalan tertib, legal, dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengembang maupun masyarakat.**





