Probolinggo°Brilian-news.id ,- Di Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, dugaan beralih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi lahan perusahaan Pabrik Rokok PT. LANCAR USAHA CIPTA KARYA (PT ,LUCK) menuai perhatian serius.
Dengan adanya temuan dari pembangunan perusahaan pabrik rokok PT. LANCAR USAHA CIPTA KARYA (PT .LUCK) yang Diduga dari perijinan ( LSD) yang masih terus dilakukan pembangunan sampai realisasi tidak ada ketegasan dari pihak pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Pentingnya penerapan regulasi dalam pembangunan, untuk melindungi lahan pertanian produktif. Dia juga menyoroti tindakan dari pihak berwenang terkait pelanggaran aturan alih fungsi lahan pertanian.
Menurut Ketua Puskominfo Indonesia DPD Jawa Timur , Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara tegas mengatur lahan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan, harus dilindungi dan bila mana keadaan darurat bisa dialihfungsikan sesuai dengan prosedur.
Dengan mengacu pada peraturan yang ada, melanggar aturan alih fungsi lahan pertanian dapat berujung pada sanksi pidana atau denda banyak,” jelas Umar Al Khothop NH.
Lebih lanjut, Umar Al Khothop NH DPD
Jawa Timur ,YBH BATARA PUSKOMINFO INDONESI , juga mengkritisi pelaksanaan pembangunan yang ada di lahan tersebut seperti pengurukan saluran irigasi, tanpa pertimbangan dan serampangan, yang akhirnya berdampak banjir terhadap lingkungan dan pemukiman warga sekitar. “Kami akan melaporkan persoalan ini kepada dinas terkait agar segera ditindaklanjuti,” tegas Umar Al Khothob. NH. Bersambung.
( Red)





