Brilian•BANDUNG – Pansus 9 DPRD Kota Bandung terus membahas draf Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Rapat digelar bersama Disdagin Kota Bandung dan Bagian Hukum Kota Bandung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung pada Selasa, 14 Mei 2024.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., dengan anggota Pansus 9 lainnya; Tanu Wijaya, S.T.; Dudy Himawan, S.H.; H. Siti Nurjannah, S.S.; Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., M.Sos.; Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd.; Nunung Nurasiah, S.Pd.; dan Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.
Hingga saat ini, Pansus 9 DPRD Kota Bandung masih dalam tahap mematangkan draf Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol). Ketua Pansus 9, Uung Tanuwidjaja, mengungkapkan bahwa rapat tersebut membahas pasal per pasal.
“Pembahasan hari ini masih fokus pada tahap pembahasan pasal per pasal, termasuk ketentuan pidana, sanksi, dan tindakannya,” ujarnya.
Pansus 9 membahas aturan-aturan untuk membatasi penjualan minuman beralkohol sebagai langkah pengendalian. Selain itu, akan ada pengawasan yang ketat agar penjualan minuman beralkohol tidak dilakukan sembarangan dan hanya di tempat-tempat tertentu.**





