brilian•BANDUNG – Pansus 8 DPRD Kota Bandung menggelar forum group discussion (FGD) membahas Raperda Penyelenggaraan Pesantren di Hotel Newton, Kamis, 14 Agustus 2025. Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan pesantren di Kota Bandung memiliki dasar hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pendidikannya.
Ketua Pansus 8, AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag., menyebutkan bahwa tujuan utama dari raperda ini adalah memberi pengakuan dan perlindungan kepada pesantren. “Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan agama, tapi juga pusat pembentukan karakter generasi muda. Dukungan pemerintah melalui perda ini sangat penting,” ucapnya.
Wakil Ketua Pansus 8, drg. Susi Sulastri, menyoroti bahwa masih ada 17 pesantren di Bandung yang belum berbadan hukum dari total 114 pesantren yang ada. “Perda ini diharapkan dapat mempermudah proses legalitas sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan pesantren,” katanya.
Selain itu, anggota Pansus lainnya juga menekankan perlunya regulasi yang memudahkan pesantren menjalin kerja sama dengan berbagai dinas terkait. Raperda ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mendukung peran pesantren dalam membentuk generasi yang berakhlak sekaligus berdaya saing.
Harapannya, raperda yang tengah dibahas dapat segera rampung dan disahkan sehingga pesantren di Bandung bisa lebih terlindungi, berdaya, dan mampu berkontribusi lebih besar bagi masyarakat.** (KEN)





