Oknum DJP kota Malang tidak Memahami aturan Undang Undang PPN untuk Dedak Beras

Kamis, 16 Mar 2023 14:35 WIB
Oknum DJP kota Malang tidak Memahami aturan Undang Undang PPN untuk Dedak Beras

 

Brilian°Malang – Lantaran usahanya berkembang dan semula terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare,namun karena usahanya berkembang kemudian dipindahkan ke KPP Madya Malang sejak tanggal 3Mei 2021.

Pengusaha CV. Sumber Pangan Rice Milling & Polishing , Yimmy Stephanoes ( 42 ) warga Jl. Raya Sambirobyong no 88 Kayen Kidul, KEDIRI.

Mendatangi Undangan kantor DJP Jawa Timur III kota Malang dengan tujuan klarifikasi dengan adanya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

(PPN) terhadap hasil usaha berupa dedak dan bekatul dari hasil olahan beras yang dijual sebagai bahan pakan ternak.

Aturan pengenaan pajak sangatlah menyimpang dan tidak sesuai dengan aturan undang undang dan Putusan MA. Dalam aturan dibebaskan dari PPN berdasarkan PMK 142 PMK.010/2017 dan Udang Undang diatasnya.

Menurut Yimmi saat diwawancarai awak media mengatakan , hasil dari mediasi terkait pembahasan sengketa pajak mulai dari tahun 2018 sampai 2019 dari hasil pembahasan tadi belum ada hasilnya apakah ketetapan pajak itu dibenarkan atau tidak,, belum di putuskan terkait ,CV Sumber Pangan.

Sedangkan para Bidang Pembanding dan Keberatan tidak menjawab , hanya mengatakan berkas di terima dan menunggu atasannya.

Kami di sini hanya minta kejelasan karena kami mewakili para pengusaha di bidang pangan , kalau memang ada dasarnya dan aturannya Undang Undang Yang mengenakan pajak terhadap dedak pasti akan bayar karena kami sendiri taat pajak.

Namun kalau tidak bisa menerangkan dasar dan aturannya, kami tidak akan membayar pajaknya ,apalagi pengenaan PPN ini dilakukan secara sewenang wenang.

Karena kami juga mempunyai pembading yaitu di DJP Semarang Dedak tidak di pungut Pajak , dan Putusan MA pada nomer putusan 5302 /B/ PK / PJK / 2020, dan kami akan Uji materinya , agar informasi yang diberikan kepada masyarakat akan lebih jelas dan transparan. Ujar Yimmi pada awak media.

Sementara menurut Bambang selaku Humas DJP Bambang Kanwil Kota Malang Bidang Tata Usaha dan Rumah Tangga , mengatakan bahwa pajak harus patuh pada undang undang karena peraturan yang paling atas adalah undang undang walaupun di bawahnya.

Ada beberapa peraturan baik peraturan keuangan, peraturan dirjen pajak dll tetapi tidak boleh menyimpang peraturannya yang diatasnya yaitu undang undang . Kalau memang ada oknum staf pajak yang melanggar aturan, bisa dilaporkan keatasannya lagi.

Yang penting aturan undang undang harus singkron . Ujar Bambang pada awak media.

Polemik ini berawal saat Dugaan oleh oknum staf KPP pajak Pare yang menjelaskan bahwa dedak beras bahan makan ternak dibebaskan dari PPN .

Namun pada staf Pajak yang sama mengeluarkan surat himbauan untuk membayar pajak dedak beras bahan makanan ternak.

Ketika yang dikeluarkan oleh KPP Madya Malang justru meminta membayar PPN pada pajak dedak beras pada makanan ternak.

Yang perlu diketahui AR staf pajak dari KPP Pare yang pada waktu menangani CV. Sumber Pangan, dan juga merupakan AR staf Malang. Dan pada waktu menjabat sebagai AR Sumber Pangan di Pare menjelaskan ke Wajib Pajak, ” bahwa dedak beras yang dijual bahan pakan ternak dibebaskan dari PPN “.

Menurut Yimmy dengan “Atas ucapan dari oknum AR staf Pajak yang tidak konsisten tersebut sangat sangatlah merugikan wajib pajak,” tutur Yimmy ke awak media.

Yimmy juga mempertanyakan motif dari Direktorat peraturan pajak I, yang di duga bahan pangan asal impor dedak gandum dibebaskan PPN, sedangkan dedak beras asal lokal malah dikenakan PPN . Untuk polemik ini Yimmy berharap agar supaya perkara ini diusut tuntas, dan agar mendapat tanggapan dari Mentri keuangan Dirjen Pajak .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *