Nia Purnakania Makin Mantapkan Program Rutilahu

Jumat, 12 Jan 2024 17:05 WIB
Nia Purnakania Makin Mantapkan Program Rutilahu

Brilian°Jabar – Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang dilanjutkan oleh DPRD Jawa Barat bersama dengan Penjabat Gubernur Jawa Barat menjadi salah satu upaya signifikan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di provinsi ini.

Hj. Nia Purnakania, SH., M.Kn., anggota DPRD Jabar dari fraksi PDI Perjuangan, menegaskan pentingnya program ini dalam memberikan hunian yang layak bagi masyarakat.

Poin-Poin Utama Program Rutilahu:

Bacaan Lainnya

Manfaat Program Rutilahu

Program ini bertujuan agar masyarakat dapat tinggal di rumah yang memenuhi standar kesehatan dan kelayakan. Rumah yang layak huni mencakup:

Ventilasi udara yang cukup.

Pencahayaan alami dari sinar matahari.

Dinding yang tidak lembab.

Lantai yang sudah dipasangi ubin, bukan tanah.

Anggaran Program

Pada APBD Murni Jawa Barat Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan dana sebesar Rp 200 miliar untuk program Rutilahu.

DPRD Jabar akan mengusulkan penambahan anggaran melalui perubahan APBD 2023 untuk menjangkau lebih banyak rumah yang tidak layak huni.

Alokasi per Rumah

Setiap rumah yang masuk dalam program ini akan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 20 juta per unit. Dana ini diharapkan cukup untuk memenuhi kebutuhan renovasi agar rumah menjadi sehat, aman, dan nyaman.

Pentingnya Program

Dengan puluhan ribu rumah di Jawa Barat yang masih berada dalam kondisi tidak layak huni, program ini tidak hanya memperbaiki fisik rumah, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan dan kebersihan penghuninya. Hj. Nia berharap program ini membawa perubahan positif bagi masyarakat.

Program Rutilahu merupakan contoh nyata perhatian pemerintah daerah terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Keberlanjutan dan peningkatan anggaran menunjukkan komitmen DPRD Jabar dalam mengatasi masalah perumahan tidak layak huni di provinsi tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *