MUSYAWARAH BPD PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA TIGASAN WETAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) TAHUN ANGGARAN 2025

Senin, 30 Des 2024 14:35 WIB
MUSYAWARAH BPD PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA TIGASAN WETAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) TAHUN ANGGARAN 2025

Probolinggo | Brilian-news.id,-Desa Tigasan Wetan Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo telah melaksanakan kegiatan Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Musyawarah Desa (Musdes), kegiatan tersebut adalah forum permusyawaratan yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis. Musdes melibatkan BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa. Senin, 30 Desember 2024.

Musdes tersebut telah dihadiri langsung oleh Nasan Kepala Desa Tigasan Wetan dan di dampingi oleh Kasi Kesra, Kasi Ekobang, Ketua BPD Desa, Pendamping Desa Kecamatan. Kehadiran mereka menjadi simbol kuatnya sinergi antara berbagai pihak dalam membangun desa.

Dalam musyawarah ini, fokus utama adalah memberikan pemahaman kepada pemerintah desa terkait pemanfaatan anggaran Dana Desa untuk 10 program prioritas. Beberapa program tersebut meliputi,

Bacaan Lainnya

1. Dana operasional pemerintah desa, yang disesuaikan dengan kewenangan desa.

2. Penyelenggaraan BLT Dana Desa (DD) ekstrim, direncanakan minimal 10-15 persen dari anggaran.

3. Pemenuhan pelayanan dasar kesehatan desa, termasuk pencegahan dan penanganan stunting serta penyakit menular.

4. Peningkatan akses pendidikan, terutama pendidikan prasekolah.

5. Perencanaan pembangunan infrastruktur desa, berbasis padat karya tunai, seperti penyediaan air minum, sanitasi, perumahan layak huni (RTLH), dan konektivitas.

6. Penguatan ketahanan pangan, baik nabati maupun hewani.

7. Pelestarian lingkungan dan mitigasi bencana, serta penanganan dampak perubahan iklim.

8. Pengembangan ekonomi desa, melalui sarana perdagangan, bantuan modal, dan peningkatan kapasitas BUMDes.

9. Pemanfaatan teknologi dan informasi desa, untuk mendukung transparansi dan efisiensi.

10. Preservasi budaya dan kearifan lokal, masyarakat desa.

Dalam prosesnya, pendamping desa turut memberikan penjelasan teknis tentang mana saja program yang diperbolehkan menggunakan dana desa, agar penggunaannya tepat sasaran.

Musdes juga menjadi momen penting bagi aparatur desa, RT, dan RW untuk melakukan pendataan dan verifikasi terkait warga yang layak mendapatkan BLT DD. Langkah ini memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kepala Desa Tigasan Wetan, Nasan, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, pendamping desa, serta warga desa dalam proses penetapan APBDES. Menurutnya, musyawarah ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan wadah untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.

Dengan menunjukkan semangat kebersamaan dan gotong royong, Desa Tigasan Wetan Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo terus melangkah maju, dan akan terus membangun masa depan yang lebih baik bagi seluruh warganya melalui program-program yang tepat guna dan berkelanjutan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *