Brilian°Probolinggo – Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, menegaskan bahwa proses rekrutmen pimpinan BAZNAS harus berjalan transparan, objektif, dan berorientasi pada profesionalisme.
Hal tersebut disampaikannya dalam rangkaian tahapan seleksi pimpinan BAZNAS, yang kini telah memasuki fase penyaringan administrasi. Dari 18 pendaftar, panitia seleksi menetapkan 10 peserta lolos administrasi dan berhak melanjutkan ke tahap wawancara.
Menurut Muchlas, seleksi ini bukan sekadar menggugurkan kewajiban prosedural, melainkan bagian penting untuk memastikan BAZNAS Kota Probolinggo dipimpin oleh figur yang kompeten, berintegritas, dan memiliki kapasitas manajerial yang kuat.
“BAZNAS ke depan harus dikelola secara profesional. Tantangannya bukan hanya administratif, tapi bagaimana membangun kepercayaan publik dan mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah,” tegasnya.
Tahap wawancara dijadwalkan berlangsung pada 5 Februari, dengan fokus penilaian mencakup kemampuan manajerial, integritas pribadi, jejaring sosial, serta pemahaman keagamaan. Aspek penguasaan syariah juga akan didalami secara khusus melalui sesi wawancara oleh pihak yang berkompeten di bidang fikih.
Muchlas menjelaskan, seluruh peserta yang lolos telah memenuhi persyaratan administratif, termasuk rekomendasi resmi dari organisasi keagamaan atau lembaga profesional, seperti NU, Muhammadiyah, MUI, serta pondok pesantren. Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi bagian dari verifikasi awal, bukan penentu kelulusan akhir.
“Nanti kualitas personal tetap ditentukan di tahapan wawancara. Rekomendasi itu syarat, bukan jaminan,” ujarnya.
Sebagai Ketua Panitia Seleksi, Muchlas menaruh harapan besar agar proses ini menghasilkan pimpinan BAZNAS yang mampu menjawab tantangan zaman, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta menjadikan BAZNAS sebagai lembaga yang amanah dan dipercaya masyarakat.
Seleksi pimpinan BAZNAS Kota Probolinggo ini juga mendapat pengawalan dari DPRD Kota Probolinggo, sebagai bentuk fungsi pengawasan agar proses berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari kepentingan non-substantif.
Ferd





