Lamongan | Brilian news.id – Kejelian masyarakat kembali membongkar dugaan penyalahgunaan fasilitas negara. Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan nomor polisi S 1509 JP tertangkap kamera warga menggunakan plat putih, padahal berdasarkan data resmi kendaraan tersebut seharusnya menggunakan plat merah.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah foto mobil dinas jenis Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4×2 AT berwarna hitam metalik itu diunggah akun Lamongan Update di media sosial. Dalam waktu 17 jam, unggahan tersebut menjadi viral dan ramai diperbincangkan warganet.
Dalam postingan tersebut, selain menampilkan foto mobil dinas, akun tersebut juga menyertakan data detail kendaraan yang tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Adapun data kendaraan yang dipublikasikan antara lain:
Plat Nomor: S-1509-JP
Merk/Type: Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4×2 AT (Model Jeep)
Tahun Pembuatan: 2020
Warna Kendaraan: Hitam Metalik
Warna TNKB: Merah
Isi Silinder: 2393 cc (Bahan Bakar Solar)
Pemilik: Pemerintah Kabupaten Lamongan
Alamat: Jl. KH. Achmad Dahlan No.1, Tumenggungan, Kec. Lamongan
Unggahan ini sontak memancing ragam komentar pedas dari warganet. Banyak yang menuliskan bahwa praktik seperti ini “sudah biasa” dilakukan oknum pengguna mobil dinas, sehingga menimbulkan kesan bahwa publik menganggapnya lumrah meski sebenarnya menyalahi aturan.

Salah satu akun bernama Kilam Bakal Mulyo menuliskan komentar bernada kritik keras:
“Pejabat mah bebas rakyat ditindas konsepe ngono. Pejabat foya-foya rakyat sengsara. Pejabat hidup mewah rakyat hidup susah. Pas waktu mau pilkada ngemis-ngemis minta dukungan rakyat dengan dalih akan memberikan kesejahteraan, tapi nyatanya masyaallah. Semoga mereka diberikan hidayah agar jadi pejabat yang amanah. Aamiin.”
Komentar tersebut mendapat berbagai tanggapan dari pengguna lain. Akun Ahmad menimpali:
“Kilam Bakal Mulyo tapi rakyate yo panggah…”
Tak kalah pedas, akun Moch Hadi menyoroti nomor polisi kendaraan tersebut:
“Klo belakangnya JP, mobil atau motor itu pasti plat merah. Coba suruh masuk ke pom, mesti disuruh isi pertamax.”
Sementara itu, akun Nourman P menuliskan sindiran tajam terkait pengelolaan mobil dinas:
“Lak onok ae. Pajak di kemplang, gwe tuku mobil-mobil dinas. Eh bukane gwe dinas malah digwe pribadi. Iku ngono nggar duwik patungan rakyat, blog. Cek koen-koen iso numpak mobil apik. Gak suwe taun ngarep pengadaan maneh, trus mobil iki dilelang murah, dituku pejabat dengan harga muwurah cikk.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik dari Pemerintah Kabupaten Lamongan maupun instansi yang berwenang mengenai dugaan penggunaan plat putih pada mobil dinas tersebut.
Namun, jika terbukti benar, tindakan mengubah plat kendaraan dinas dari merah menjadi putih dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 280 disebutkan bahwa penggunaan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sesuai dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Selain itu, secara etika penggunaan kendaraan dinas sudah diatur melalui Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, di mana kendaraan dinas seharusnya digunakan sesuai peruntukan dan tetap memakai plat merah sebagai identitas resmi aset pemerintah daerah.
Kasus ini menambah panjang deretan sorotan publik terhadap penggunaan kendaraan dinas yang kerap dipertanyakan transparansi dan kepatuhannya terhadap aturan.





