SURABAYA — Tingginya biaya pengurusan sertifikasi halal yang mencapai Rp16 juta dinilai menjadi beban berat bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono pun mendesak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar segera mempermudah dan mempercepat prosedur tersebut demi mendongkrak daya saing produk lokal di tingkat global.
Bambang meminta instansi terkait tidak pasif dan lebih responsif dalam merangkul para pelaku industri kecil di daerah. “Perlu lebih proaktif, jemput bola, dan mempercepat sertifikasi agar perusahaan industri di Jawa Timur yang jumlahnya sangat banyak bisa terlayani,” tegas Bambang saat meninjau Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Surabaya, Rabu.
Guna meringankan beban modal usaha, Bambang mengusulkan agar pemerintah mengucurkan skema pemotongan biaya sertifikasi hingga 80 persen untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM). Menurutnya, kepemilikan sertifikat halal serta Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan benteng utama untuk melindungi konsumen sekaligus membendung banjir produk impor.
Menanggapi hal itu, Kepala BSPJI Kemenperin Rian Adhi Saputra mengakui bahwa persoalan biaya memang kerap mengganjal langkah IKM untuk mengurus legalitas standar produk. Pihaknya mengklaim telah mengupayakan berbagai jalan keluar melalui program konsultasi dan insentif tarif.
“Untuk layanan sertifikasi SNI, BSPJI memberikan potongan tarif sekitar 20 persen bagi IKM pada ketentuan tertentu,” ungkap Rian menjelaskan skema keringanan yang telah berjalan.
Terkait penetapan harga sertifikasi halal, Rian mengklarifikasi bahwa regulasi tarif sepenuhnya berada di bawah wewenang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sementara itu, BSPJI Kemenperin bertugas mengawal proses verifikasi teknis dan pendampingan di lapangan guna memastikan produk UMKM siap naik kelas.





