Brilian°Jabar – Untuk mempercepat pengembangan desa wisata, Dr. Ir. Edi Askari, M.M., anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil XI, menggelar sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata di Desa Kertamekar, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang.
Dalam kegiatan ini, Dr. Edi Askari menegaskan bahwa keberhasilan desa wisata bergantung pada kesiapan infrastruktur serta keterlibatan aktif masyarakat. “Pemerintah sudah memberikan regulasi yang jelas melalui Perda ini, sekarang tinggal bagaimana kita mengimplementasikannya dengan baik di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pemetaan potensi lokal dan pemberdayaan masyarakat sebagai kunci utama pengembangan wisata berbasis desa. “Setiap desa memiliki keunikan tersendiri. Kita harus bisa mengemasnya menjadi daya tarik wisata yang berkelanjutan dan berdampak ekonomi bagi masyarakat,” katanya.
Selain itu, Dr. Edi Askari mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan komunitas lokal dalam mengelola desa wisata. “Jika semua pihak berperan aktif, desa wisata bisa menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Ini bukan hanya tentang pariwisata, tetapi juga tentang meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ekonomi kreatif dan usaha berbasis komunitas,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami cara memanfaatkan Perda Desa Wisata untuk mengembangkan potensi lokal mereka. “Saya ingin Sumedang dan daerah sekitarnya menjadi contoh sukses dalam penerapan desa wisata berkelanjutan,” kata Dr. Edi Askari menutup acara.





