Brilian°Jabar – Dalam upaya memperkuat ekonomi pedesaan melalui sektor pariwisata, Dr. Ir. Edi Askari, M.M., anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil XI, menggelar sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata di Desa Kertamekar, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang.
Bagi masyarakat Kertamekar, Perda ini bukan sekadar regulasi, tetapi juga peluang besar untuk mengembangkan desa mereka menjadi destinasi wisata yang lebih dikenal. “Kita punya potensi luar biasa di desa ini, tinggal bagaimana kita mengelolanya dengan baik agar benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat,” ujar Dr. Edi Askari.
Ia menekankan bahwa pengembangan desa wisata dapat menjadi solusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Dengan desa wisata, kita bisa menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong tumbuhnya usaha mikro berbasis lokal. Ini adalah kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup tanpa harus bergantung pada pekerjaan di luar desa,” jelasnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan desa wisata tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesiapan masyarakat dalam mengelola potensi yang ada. “Edukasi dan pelatihan bagi pelaku usaha desa sangat penting. Kita harus memastikan bahwa desa wisata tidak hanya berkembang di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan dampak ekonomi yang nyata,” katanya.
Selain itu, Dr. Edi Askari menyoroti pentingnya dukungan infrastruktur agar desa-desa wisata bisa berkembang secara optimal. “Kita perlu akses jalan yang memadai, fasilitas pendukung, dan promosi yang kuat. Ini harus menjadi perhatian bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, ia berharap Desa Kertamekar dan desa-desa lainnya dapat mengambil langkah konkret dalam mengoptimalkan potensi wisata mereka. “Mari kita jadikan Perda ini sebagai pijakan untuk membangun perekonomian lokal yang lebih mandiri dan berkelanjutan,” pungkasnya.





