Brilian°Pasuruan – Penyerahan tersangka atas nama Sabar mantan PJ Desa Rebalas dan barang bukti oleh penyidik Polda Jatim dan diterima oleh Jaksa Kejati Jatim dan Jaksa Kejari Kabupaten Pasurusan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh tim jaksa penuntut umum kejari Bangil. Berdasarkan surat perintah penahanan dan terdakwa ditahan di Rutan Kelas 2 Bangil, Kamis (08/12/2022) sore.
Dalam hal ini, Sabar Bin Seneman disangka melanggar tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Pengelolaan keuangan Desa Rebalas Kecamatan Grati kabupaten Pasuruan.
Sabar melanggar primair, pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan subsidiair, pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambahkan dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dengan aman dan lancar.





