LSM AMPP Desak KPU Kabupaten Probolinggo Untuk Tidak Diskriminatif

Minggu, 22 Sep 2024 17:47 WIB
LSM AMPP Desak KPU Kabupaten Probolinggo Untuk Tidak Diskriminatif
Foto : Istimewa

Probolinggo | Brilian-news.id,-KPU sebagai Lembaga Negara dituntut bersikap adil dan terbuka serta melibatkan seluruh lapisan Lembaga, khususnya Lembaga Swadaya Masyarakat/Ormas.

Pada Jum’at (20/9), beredar dua surat resmi dari KPU Kab. Probolinggo kepada 5 Lembaga untuk ikut menghadiri dua acara, yakni Serah Terima Kirab Maskot dan Pengundian Nomor Urut Pasangan. Dua acara tersebut akan digelar pada Senin tanggal 23 September 2024. Dua surat resmi KPU Kab. Probolinggo itu bernomor : 394/PL.07.1/3513/2024 tertanggal 19 Sepyember 2024 dan surat nomor : 388/PL.06.2/3513/2024 tertanggal 19 September 2024.

Diantara 5 Lembaga yg diberi surat ialah salah satunya LSM Siliwangi. Dikonfirmasi terkait surat dari KPU Kab. Probolinggo, Ketua LSM Siliwangi Syaiful Bahri menyatakan posisi lembaganya hanya terundang dan dirinya juga tidak tahu mengapa hanya 5 Lembaga yg diundang. “Tanya saja langsung ke KPU, karena yg mengundang mereka,” tukas Syaiful Bahri dikantornya pada Jum’at (20/9).

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM AMPP H. Lutfi Hamid menyatakan sangat tersinggung dengan sikap KPU Kab. Probolinggo yang cenderung diskriminatif karena hanya mengundang 5 Lembaga untuk hadir. “Kalau kita teliti membaca surat dari KPU Kab. Probolinggo maka sudah jelas undangan hanya kepada 5 Lembaga itu sangat diskriminatif dan tidak layak dilakukan oleh KPU secara kelembagaan. Tujuan suratnya sudah jelas kepada Ketua LSM/Organisasi se-Kab. Probolinggo (terlampir). Tapi kami cek dilampirannya KPU Kab. Probolinggo hanya mendaftar 5 Lembaga. Ketika kami kritik, KPU Kab. Probolinggo Sdr. Ali Wafa berkilah bahwa beberapa surat belum dikirimkan karena keterbatasan alamat dan kontak person LSM-LSM tersebut. Menurut kami alasan tersebut sungguh irrasional,” tegas H. Lutfi.

Merespon kritik dari LSM AMPP, Ketua KPU melalui surat nomor : 403/PL.06.2/3513/2024 tertanggal 21 September 2024, KPU berdalih jika sudah menyiapkan surat namun belum dikirimkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *