Brilian°Malang – Suasana lomba memancing di kolam pemancingan Drakor Fishing Club, Jalan Karangjati Baru No. 121, wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang, mendadak ricuh setelah seorang pria yang disebut sebagai oknum anggota kepolisian membubarkan kegiatan tersebut secara langsung di lokasi.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam (8/3/2026) itu bahkan terekam dalam video yang beredar di kalangan peserta. Dalam rekaman tersebut, pria yang disebut bernama Darul dan merupakan salah satu anggota kepolisian polsek Pakisaji terlihat menarik mikrofon milik panitia dan menyampaikan bahwa kegiatan pemancingan harus dihentikan.
“Untuk malam ini pemancingan dibubarkan,” ucap pria tersebut melalui pengeras suara di hadapan ratusan peserta.
Keputusan tersebut langsung memicu reaksi keras dari para pemancing yang berada di lokasi. Sejumlah peserta terlihat geram dan mempertanyakan alasan pembubaran, mengingat mereka telah membeli tiket untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Bahkan sebagian besar para pemancing menyayangkan tindakan anggota kepolisian tersebut, dengan nada yang kurang sedap.
Pemilik kolam pemancingan, Yudi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan lomba memancing dengan sistem release, yakni ikan yang berhasil ditangkap peserta akan dikembalikan lagi ke kolam.
Menurutnya, kegiatan itu diikuti sekitar ratusan peserta dengan sistem tiket Rp 100 ribu per sesi selama satu jam.
“Ini murni lomba keterampilan memancing. Ikan yang ditangkap dilepas kembali,” ujar Yudi.
Ia juga menegaskan kegiatan tersebut melibatkan masyarakat sekitar. Pengelolaan parkir, misalnya, diserahkan kepada pengurus RW dan Karang Taruna setempat sebagai bentuk kontribusi ekonomi kepada lingkungan.
“Parkir dikelola RW dan Karang Taruna. Kemudian banyak pedagang warga sekitar turut andil berjualan, untuk spesial Ramadhan ini kami juga sering berbagi parcel dan takjil kepada warga sekitar,” katanya.
Yudi menambahkan, selama ini pihaknya selalu berkoordinasi dengan aparat setempat untuk menjaga keamanan kegiatan karena jumlah peserta yang cukup banyak.
Namun, ia mengaku sempat terkejut ketika kegiatan tersebut tiba-tiba dibubarkan.
“Dia datang lalu langsung mengambil mikrofon panitia. Sempat terjadi tarik tarikan kemudian saya sempat tanya, mana surat perintahnya,” ujar Yudi.
Selain itu, Yudi juga mengungkapkan kemarahan anggota polsek Pakisaji ini perihal penolakannya atas permintaan jatah keamanan sebesar Rp800 ribu per bulan yang disebut disampaikan oleh oknum tersebut dalam pertemuan sebelumnya.
Meski demikian, tudingan tersebut dibantah oleh Darul saat dikonfirmasi wartawan, melalui telepon selulernya.
Menurutnya, pembubaran kegiatan dilakukan karena acara tersebut dinilai tidak memiliki izin keramaian resmi dari kepolisian.
Ia merujuk pada sejumlah regulasi yang memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk mengawasi kegiatan masyarakat, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2023 terkait izin keramaian.
“Di tempat kolam pemancingan tersebut sudah tiga kali ada aduan masyarakat melalui layanan 110. Selain itu kegiatan tersebut tidak memiliki surat izin kegiatan masyarakat dari Polsek maupun Polres,” ujarnya.
Ia juga mengaku telah memberikan imbauan kepada pengelola kolam sejak November 2025 agar mengurus izin keramaian karena kegiatan tersebut menghadirkan ratusan orang.
“Karena hampir empat bulan tidak direspons, maka pada Sabtu malam saya melakukan pembubaran kegiatan,” jelasnya.
Terkait tudingan permintaan uang keamanan, Darul menegaskan hal tersebut tidak benar.
“Saya tidak pernah menerima atau meminta uang seperti informasi tersebut. Saya juga sudah menjelaskan bahwa izin kegiatan masyarakat tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, polemik pembubaran lomba memancing tersebut masih menjadi perbincangan di kalangan peserta maupun warga sekitar. (kk)





