Legislator Ijah Hartini Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata

Minggu, 3 Des 2023 23:43 WIB
Legislator Ijah Hartini Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata

Brilian-news.id | JABAR – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dra. Hj. Ijah Hartini, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.

Ia merupakan anggota Komisi IV yang membidangi Pembangunan, meliputi berbagai sektor seperti pekerjaan umum, perencanaan, pembangunan regional, dan lainnya.

Ijah Hartini menyatakan bahwa Provinsi Jawa Barat memiliki potensi luar biasa di sektor kepariwisataan, yang menjadi penyumbang cukup besar bagi pendapatan daerah.

Bacaan Lainnya

Untuk mendorong dan mengembangkan perekonomian di desa, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepakat memberikan dukungan melalui payung hukum, yang diwujudkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.

Kegiatan sosialisasi Perda dilaksanakan di Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.

Tujuan Perda ini adalah mendorong pengembangan Desa Wisata, memperkuat Kampung Wisata, memberikan pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk penilaian dan penetapan Desa Wisata, serta fasilitasi pengembangan potensi Desa Wisata.

Pengembangan Desa Wisata diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sehingga kesejahteraan masyarakat di desa semakin meningkat.

Peningkatan sektor pariwisata diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat, sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *