Brilian-news.id | TRENGGALEK – Dalam rangka memperkuat komitmen pemberantasan peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Trenggalek melaksanakan kegiatan Apel dan Ikrar Bersama “Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, & Penipuan”, Jumat (08/05). Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia sebagai tindak lanjut instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari berbagai pelanggaran.
Kegiatan apel diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Rutan Trenggalek dengan melibatkan unsur aparat penegak hukum dan stakeholder terkait. Dalam pelaksanaan ikrar, seluruh jajaran menyatakan komitmennya untuk menolak segala bentuk keterlibatan dalam penggunaan handphone ilegal, peredaran narkoba, maupun praktik penipuan di dalam rutan. Selain itu, seluruh pegawai juga siap menerima sanksi tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Usai pelaksanaan apel dan pembacaan ikrar, kegiatan dilanjutkan dengan Tes urin dan razia gabungan pada area blok hunian sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. Melalui kegiatan ini, Rutan Trenggalek menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas serta mendukung penuh program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba dan praktik penipuan di dalam Lapas maupun Rutan.





