Brilian°Surabaya – Badan Pengawas Obat dan Makanan terus menggencarkan perang terhadap peredaran kosmetik ilegal di Jawa Timur, dugaan praktik berbeda justru mencuat di wilayah hukum Polres Tuban.
BPOM selama ini menegaskan bahwa kosmetik ilegal tidak boleh diberi ruang karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Berbagai operasi penindakan pun terus dilakukan terhadap produk tanpa izin edar maupun yang diduga mengandung bahan berbahaya.
Namun kondisi itu dinilai bertolak belakang dengan dugaan yang terjadi di Tuban.
Seorang wanita berinisial R yang diduga terlibat peredaran body lotion ilegal merek LLY, disebut diamankan pada 14 April 2026 di Desa Sidomukti, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban. Akan tetapi, setelah dibawa ke Polres Tuban, R justru dikabarkan dapat pulang hanya dalam waktu singkat.
Lebih ironis lagi, beredar dugaan bahwa R sempat dimintai uang hingga Rp50 juta agar kasusnya tidak diproses. Setelah terjadi negosiasi, nominal tersebut disebut turun menjadi Rp40 juta.
Jika dugaan itu benar, maka hal tersebut dinilai sangat bertolak belakang dengan semangat BPOM yang tengah serius memberantas peredaran kosmetik ilegal demi melindungi masyarakat.
Warga sekitar pun mengaku heran karena R disebut cepat kembali beraktivitas usai diamankan.
“Yang bikin aneh, besoknya sudah ada di warungnya lagi. Kayak tidak ada masalah,” ujar seorang warga kepada awak media.
Warga lainnya juga menyebut proses penjemputan dilakukan menggunakan kendaraan non-dinas.
“Mobilnya bagus-bagus, tapi bukan mobil polisi. Habis itu katanya dibawa ke Polres Tuban,” ungkap warga lain.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Bobby Wirawan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media. Pesan yang dikirim hanya dibaca tanpa jawaban resmi. (kk)





