Brilian•JAKARTA – Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, menyerukan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil tindakan dan memeriksa Johanis Tanak terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Badan SAR Nasional (Basarnas).
Agus Sunaryanto menegaskan pentingnya langkah ini guna menjaga citra penegakan hukum oleh KPK yang semakin tercoreng.
Menurut Agus, kasus penetapan tersangka di Basarnas merupakan isu yang mendasar karena melibatkan dua anggota TNI, Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai penerima suap dari tiga pihak swasta.
Pasal 39 UU KPK dengan jelas menegaskan bahwa penyidik dan penyelidik harus bekerja berdasarkan perintah. Oleh karena itu, Agus merasa tidak mungkin penyidik dapat menetapkan tersangka atau melakukan OTT tanpa adanya perintah dari pimpinan.
“Kami mendesak Dewan Pengawas untuk segera memeriksa Johanis Tanak sebagai tindakan nyata dalam mengatasi permasalahan serius ini. Jika pemeriksaan tidak dilakukan dengan segera, ICW akan melaporkan hal ini ke Dewas KPK,” tegas Agus Sunaryanto dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (19/7/2023).
Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa ICW tidak memiliki banyak harapan terhadap pimpinan KPK saat ini dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia bahkan berpendapat bahwa pimpinan KPK seharusnya mengundurkan diri karena situasinya yang tidak memberikan harapan bagi pemberantasan korupsi. Agar tercipta perbaikan, Agus menyoroti perlunya dilakukan restrukturisasi pimpinan KPK.
Kontroversi atas kasus OTT di Basarnas mencuat ketika pihak TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI Marsda Agung mendatangi gedung KPK pada tanggal 28 Juli untuk membahas penetapan Kabasarnas sebagai tersangka.
Setelah pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, bersama petinggi TNI memberikan keterangan bersama di hadapan wartawan.
Dalam kesempatan tersebut, Johanis Tanak meminta maaf kepada TNI atas penanganan kasus korupsi di Basarnas dan menyatakan bahwa tim penyelidik mungkin melakukan kesalahan dalam melibatkan TNI. Menurutnya, hal semacam ini seharusnya menjadi kewenangan TNI, bukan KPK.
Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, juga angkat bicara terkait kisruh kasus OTT di Basarnas. Alexander menyatakan bahwa tidak ada niatan untuk menyalahkan penyelidik, penyidik, atau jaksa KPK yang menangani kasus ini. “Mereka telah bekerja sesuai kapasitas dan tugas yang diberikan,” ungkap Alexander Marwata.
Alexander Marwata juga menjadi salah satu pimpinan KPK yang mengumumkan kelima tersangka dalam konferensi pers yang digelar KPK pada tanggal 26 Juli. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut telah didasarkan pada kecukupan alat bukti yang dimiliki.
Secara substansi dan materiil, menurut Alexander, sudah ada cukup alat bukti untuk menetapkan kelima tersangka tersebut. Dari sisi administratif, pihak TNI akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK sebagai dasar penetapan tersangka. Jika ada pihak yang meragukan, itu merupakan kekhilafan dari pimpinan KPK.
Dengan polemik yang terus berkembang, kini publik menanti tindakan konkret dari Dewan Pengawas KPK dalam mengatasi permasalahan ini dan menjaga integritas lembaga antikorupsi tersebut.**





