Brilian°Surabaya, – Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, melaksanakan Operasi penindakan terhadap pelanggaran lalulintas yang tidak memenuhi syarat atau knalpot Brong pada Sabtu, (18/12/2021) sekira Pukul 21.00 Wib.
Dijelaskan Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Eko AW memaparkan, pada awak media, disela melaksanakan giat di Jalan Sultan Iskandar Muda tepatnya depan Mapolsek Semampir Surabaya.
Perlu diketahui, Anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan Anggota Polsek Semampir yang berada di lapangan langsung melakukan pemeriksaan di beberapa titik lokasi Suramadu yang terdapat sejumlah sepeda kenalpot Brong
“Selain mengamankan kendaraan berknalpot brong, dalam giat tersebut, juga mengamankan kendaraan yang tidak dilengkapi, surat-surat”
KBO Sugeng Satuan Lalu lintas Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta anggota Polsek Semampir berhasil penindakan pelanggaran dengan jumlah tilang sebanyak 13 tilang, seperti 3 STNK dan 8 ranmor (unit knalpot Brong).
“Selain itu Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil Melaksanakan Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan jumlah tilang sebanyak 3 unit sepeda knalpot Brong,” katanya.
Eko AW menambahkan, selain melakukan penindakan, pihaknya juga terus memberikan edukasi tertib berlalu lintas baik secara langsung maupun melalui media sosial. Pihaknya juga menghimbau kepada bengkel atau toko sparepart kendaraan untuk tidak melayani pemasangan atau penjualan knalpot brong.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan penindakan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya masyarakat Surabaya pengguna jalan,” pungkasnya.





