Brilian°Surabaya – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya memusnakan barang bukti hasil sitaan dari 413 perkara pidana umum mulai dari bulan April sampai Desember 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi menjelaskan, barang bukti yang dimusnakan itu berupa narkotika jenis sabu 11 Kg, pil ektasi 12 butir, pil double L 30,728 butir, kosmetik ilegal 34 dos, dan senjatan api 3 serta 10 senjata sajam, handpone, dan alat komputer, dll.
“Kajari Tanjung Perak Kasna bersama Waka Polrestabes Surabaya AKBP Hartoyo juga Ikut serta membakar barang bukti.
“Kami musnahkan barang bukti yang telah disita oleh negara dari Keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang berkekuatan hukum tetap,” ucap I Ketut Kasna Dedi (25/1).
Mantan Kasi Intel Kejaksaan Surabaya itu menambahkan, Pemusnahaan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah) mulai periode bulan April sampai Desember 2021.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu itu terlihat dilakukan dengan cara blender. Kemudian barang bukti lainya dilakukan dengan cara dibakar dalam tong besar.
“Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan,” ucapnya.
kegiatan pemusnahaan barang bukti di Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya dihadirkan Waka Polrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, Waka Polres Tanjung Perak Surabaya, Kompol Wahyu Hidayat Serta didampingi stafnya.





