Kedua Anak Yang Masih Parubaya Ditangkap Polisi

Kamis, 11 Mei 2023 17:36 WIB
Kedua Anak Yang Masih Parubaya Ditangkap Polisi

Brilian°Surabaya – Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kasatreskrim kini tangkap tersangka pembunuhan yang terjadi di Jalan Kedung Cowek gang 3 Surabaya .

Tersangka yang berinisial Y umur 16 tahun berdomisili Surabaya dan R umur 14 tahun domisili Surabaya.

Korban pembunuhan yang sudah viral di Medsos kini kini tertangkap Polsek Kenjeran dan di bantu satuan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya 11/5/23.

Motif pertama Y mempunyai hubungan asmara, dan cemburu serta mempunyai niat untuk menghabisi korban dan ingin memiliki handphone milik korban.

Polisi berhasil mengamankan sebuah barang bukti, satu buah dosbuk handphone Oppo A16, dan satu sebuah kaos oblong warna hitam, satu buah tas warna hitam, satu buah Samsung J2 Prime, dan satu buah handphone redmi.

“Pertama korban pada tanggal 15 April dia ijin kepada keluarga nya ingin melakukan pekerjaan kelompok dirumah temannya, dan keluarga korban mencari kalau anaknya ini tak kunjung datang, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran, sehingga dibuat lapiran orang hilang,” ucap Satreskrim.

“Dengan hasil autopsi ditemukan ada kekerasan dikepala dan di leher, dari kedua tersangka sudah menyiapkan atau merencanakannya,” tambah Kasatreskrim.

Satreskrim memaparkan kepada awak media pada saat jumpa Press “Kemarin pada hari Minggu tanggal 7 ada laporan dari masyarakat, bahwa ditemukan wanita di wilayah Kedung cowek Surabaya meninggal dunia, kemudian langsung dilakukan autopsi, dan Polsek Kenjeran menghubungi keluarga korban.

Polisi berhasil mengamankan sebuah barang bukti, satu buah dosbuk handphone Oppo A16, dan satu sebuah kaos oblong warna hitam, satu buah tas warna hitam, satu buah Samsung J2 Prime, dan satu buah handphone redmi.

Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 80 ayat (3) Jo76c atau Pasal 81 ayat (1) Jo76d dengan ancaman paling lama tiga tahun penjara, tentang pembunuhan UU RI No.23 tahun 2002.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *