Brilian°Pamekasan – Persoalan jual beli kios di Pasar Kolpajung yang belum terselesaikan kini diperburuk dengan insiden kebakaran dan dugaan penganiayaan terhadap seorang pedagang lama.
Kaderi (45), seorang pedagang yang telah berjualan di Pasar Kolpajung selama lebih dari 20 tahun, menjadi korban dalam kejadian ini. Niat baiknya membantu menangani kebakaran justru berujung pahit. Alih-alih mendapat apresiasi, ia malah diduga mengalami penganiayaan oleh Kepala Pasar Kolpajung.
Kebakaran terjadi di Blok A Pasar Kolpajung pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 17.44 WIB. Seorang pedagang yang melihat kepulan asap segera menghubungi rekannya, Kaderi. Tanpa menunda, Kaderi langsung mengontak ABG, seorang pemborong yang bertanggung jawab atas pemeliharaan pasar, agar kebakaran bisa segera ditangani.
Namun, ketika Kepala Pasar Kolpajung tiba di lokasi, situasi berubah. Alih-alih berterima kasih, kepala pasar justru diduga melakukan tindakan kasar terhadap Kaderi. Menurut laporan, kepala pasar mencekik kerah bajunya dan mendorong dada Kaderi hingga menyebabkan lebam serta sesak napas.
“Saya hanya ingin membantu. Saya yang menelepon pemborong untuk mengatasi kebakaran, tetapi justru saya disalahkan dan dianiaya,” ujar Kaderi saat ditemui wartawan.
Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, Kaderi melaporkan kejadian ini ke Polres Pamekasan. Laporan dengan nomor LP/B/94/III/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM telah diterima oleh kepolisian. Upaya mediasi sempat dilakukan di ruang Kanit Tipiter Polres Pamekasan, tetapi tidak membuahkan hasil, sehingga kasus ini berlanjut ke proses hukum.
Kadisperindag Pamekasan Jangan Bungkam
Peristiwa ini menambah panjang konflik di Pasar Kolpajung. Sebelumnya, pedagang di pasar tersebut telah lama mengeluhkan ketidakjelasan sistem jual beli kios setelah pasar direnovasi.
Kaderi mengaku kehilangan kiosnya karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kepala pasar. Padahal, sebagai pedagang lama, ia merasa berhak mendapatkan tempat berjualan kembali.
“Saya hanya ingin mempertahankan hak saya sebagai pedagang lama, tetapi justru saya tidak mendapat tempat. Kenapa pedagang baru bisa masuk, sementara saya yang sudah lama malah disingkirkan?” keluh Kaderi.
Sejumlah pedagang lain juga mempertanyakan transparansi pengelolaan kios pasca-renovasi. Mereka menduga adanya praktik jual beli kios yang tidak adil, di mana pedagang lama kesulitan mendapatkan tempat, sementara pedagang baru justru lebih mudah masuk.
Dugaan Konflik Lama Jadi Pemicu
Kaderi menduga kebijakan kepala pasar yang berat sebelah menjadi pemicu ketegangan antara dirinya dan pihak pengelola pasar.
“Seharusnya kepala pasar berterima kasih karena saya sudah menghubungi pemborong. Tapi justru saya yang diperlakukan seperti ini,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Pamekasan, Basri, didesak untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penganiayaan ini.
Jika Kadisperindag tetap diam, masyarakat bisa menduga bahwa ada keterlibatan dinas dalam polemik jual beli kios yang dinilai tidak transparan.
“Kadisperindag tidak boleh lepas tangan. Jika tidak ada tindakan, berarti ada yang tidak beres dalam pengelolaan pasar ini,” kata seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Insiden dugaan penganiayaan ini sempat dilerai oleh Sarip, seorang pedagang buah di Pasar Kolpajung yang berada di lokasi kejadian.
Kasus ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (Rk)





